Polemik Keterbukaan Informasi Pasien Covid-19 Akibat Regulasi yang Tak Memadai
Utama

Polemik Keterbukaan Informasi Pasien Covid-19 Akibat Regulasi yang Tak Memadai

Berbeda dengan negara-nagara lain seperti Korsel atau Singapura, aturannya relatif komprehensif.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi kalau pemerintah mau membuka data pribadi pasien dan lokasi, itu harus dipastikan tidak sampai mengidentifikasi atau pasien ini. Jadi jangan sampai identitas yang positif Covid-19 itu terbuka atau diketahui publik,” tegas Wahyudi.

 

Wahyudi juga mengingatkan tentang keberadaan Pasal 17 h UU KIP yang mengklasifikasikan data pribadi sebagai informasi yang dikecualikan dalam informasi publik. Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak informasi terkait Covid-19 yang belum sepenuhnya tersampaikan kepada publik. Hal ini menjadi dasar munculnya beberapa gugatan terkait informasi Covid-19.

 

Menurut Wahyudi, terdapat problem regulasi yang tengah dihadapi pemerintah saat ini. Regulasi yang dibutuhkan untuk menghadapi situasi pandemi Covid-19 tidak cukup konprehensif memenuhi kebutuhan saat ini. Meskipun UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah ada, namun sejumlah aturan pelaksana dari UU dimaksud hingga saat ini belum juga diterbitkan. 

 

“Ini berbeda dengan negara-nagara lain seperti Korsel atau Singapura, aturannya relatif komprehensif,” terang Wahyudi. 

 

Ia mencontohkan Pasal 15 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang surveilens orang dalam situasi darurat. Hal ini hingga saat ini tidak bisa dilaksanakan karena hingga saat ini tidak ada peraturan teknis dari norma tersebut. Bagaimana surveilens dilakukan? Batasan-batasan yang harus diperhatikan. Kesemuanya masih belum diatur.

 

Problem selanjutnya menurut Wahyudi adalah terkait kesadaran publik tentang informasi pribadi. Bagaimana publik bisa memilah mana informasi yang harusnya mereka ketahui dan mana yang mereka tidak perlu tahu. Menurut Wahyudi, publik tidak perlu mengetahui siapa nama pasien positif Covid-19 berikut beberapa informasi lainnya. 

 

“Cukup dia mengetahui lokasi yang pernah dikunjungi pasien itu. Sehingga dalam rentang waktu tertentu dia mengisolasi diri gitu kan. Melaporkan ke institusi kesehatan misalnya ada indikasi dia mengarah ke terinfeksi virus itu kan. Levelnya itu aja informasi yang harus mereka ketahui,” urai Wahyudi.

Tags:

Berita Terkait