Polemik LHKPN Pejabat Baru KPK, Siapa Saja Kriteria Wajib Lapor Kekayaan?
Berita

Polemik LHKPN Pejabat Baru KPK, Siapa Saja Kriteria Wajib Lapor Kekayaan?

Ada Peraturan KPK dan Peraturan Kapolri yang sudah mengaturnya lebih detil.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: KPK Ingatkan Pejabat Negara Lapor LHKPN).

Selain itu, Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 mengatur perluasan dan penyebutan jabatan yang lebih spesifik sebagai wajib lapor LHKPN di lingkungan Polri. Pengaturan secara lebih detil ini juga diterapkan di K/L lain, dan KPK sejak awal memang menyarankan agar setiap instansi membuat aturan internal agar implementasi pencegahan korupsi melalui pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara maksimal. “Terkait dengan pertanyaan sejumlah jurnalis apakah yang bersangkutan saat menjabat Wakapolda termasuk wajib lapor atau tidak, maka mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN,” kata Ipi.

Meskipun begitu, pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mencantumkan atau tidak jabatan Wakapolda sebagai wajib lapor LHKPN. Terkait dengan Karyoto, Ipi menyebut yang bersangkutan pernah melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY dalam kapasitas sebagai Penyidik. Salah satu jabatan yang diwajibkan melaporkan hartanya sesuai UU No. 28 Tahun 1999 dan Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 adalah Penyidik.

Dalam rangkaian proses rekrutmen dan seleksi jabatan struktural di KPK, Karyoto telah menyampaikan LHKPN-nya pada tanggal 8 April 2020. Status pelaporannya kata Ipi adalah perlu perbaikan, mengingat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terkait SK, istri dan anak dalam tanggungannya. Setelah diangkat menjadi pegawai KPK pada jabatan Deputi Bidang Penindakan, maka pelaporan LHKPN tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Karenanya, KPK terus mendorong instansi agar menerbitkan aturan internal untuk mendorong kepatuhan LHKPN pegawai di lingkungan instansi masing-masing, termasuk melakukan perluasan wajib lapor untuk jabatan-jabatan yang dinilai strategis. Komitmen dan keseriusan dari Pimpinan tertinggi instansi untuk mendorong kepatuhan LHKPN sangat penting. Sebab, LHKPN merupakan bukti tanggung jawab serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK lainnya Ali Fikri mengatakan sesuai UU No. 28 tahun 1999 yang wajib lapor LHKPN adalah PN yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Karena jabatannya bukan Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait. Kemudian dalam surat Edaran KPK No. 100 tahun 2020 batas waktu pelaporan periodik tahun pelaporan 2019 adalah 30 April 2020, melalui e-LHKPN dan yang bersangkutan telah menyampaikan laporan LHKPN nya pada tanggal 8 April 2020.”Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan,” ujarnya.

Peraturan dan Keputusan Kapolri

Seperti disebutkan diatas, Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN. Dalam lampiran C, untuk tingkat kepolisian daerah yang wajib lapor LHKPN yaitu Kapolda, Irwasda, Kepala Biro, Direktur, Kepala Bidang, Kasat Brimob, Karumkit, Kayanma, Kapolres hingga penyidik.

Namun dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kepolisian RI yang menjadi dasar pengingat pada angka 5 Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 menyebut ada dua kriteria pegawai negeri pada Polri yang wajib lapor LHKPN. Hal itu tercantum dalam pasal 3 Perkap No. 8 Tahun 2017.

Bagian Kesatu Kewajiban Penyampaian LHKPN yang tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Pasal 2 menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri pada Polri wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKPN /LHKASN secara manual atau online melalui aplikasi Polri yang ditetapkan oleh Kapolri. Pasal 3 menyebutkan Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas: a. pejabat wajib LHKPN; dan b. seluruh pegawai negeri pada Polri selain pejabat wajib LHKPN. Selanjutnya, Pasal 4 menegaskan Pejabat wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 5 menyebutkan bahwa selain Pejabat Wajib LHKPN, secara bertahap dan dimulai dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V menyampaikan LHKPN/LHKASN kepada Tim Pengelola LHKPN. Pelaksanaan waktu penahapan penyampaian LHKPN/LHKASN oleh pejabat ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pada Pasal 3 Peraturan Kapolri tadi disebutkan bahwa Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas : a. pejabat wajib LHKPN; dan b. seluruh pegawai negeri pada Polri selain pejabat wajib LHKPN. Sementara dalam Peraturan Kepolisian No. 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 3 menyebutkan Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info