Polemik Organisasi Kurator, PKPI Gugat Menteri Hukum ke PTUN soal Pengesahan PERKAPI
Utama

Polemik Organisasi Kurator, PKPI Gugat Menteri Hukum ke PTUN soal Pengesahan PERKAPI

PKPI menilai pengesahan nama organisasi PERKAPI bertentangan dengan Permenkum 18/2025 karena terdapat persamaan pada pokoknya antara nama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono. Foto: istimewa
Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono. Foto: istimewa

Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan badan hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 131/G/2026/PTUN.JKT dengan klasifikasi perkara badan hukum.

Dalam petitumnya, PKPI meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia, serta memerintahkan Menteri Hukum mencabut SK tersebut beserta seluruh akibat hukumnya.

PKPI menilai pengesahan nama organisasi PERKAPI bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum No 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan.

Ketua Umum PKPI, Albert Riyadi Suwono, menjelaskan pihaknya telah mengajukan keberatan berupa permohonan pemblokiran dan pencabutan nama badan hukum PERKAPI kepada Kementerian Hukum. Menurutnya, terdapat persamaan pada pokoknya antara nama “Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia” dengan “Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia”.

“Kalau kita lihat Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia sama Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia, pembedanya kan kata-kata ‘persatuan’ itu. Nah berarti kan nggak boleh, karena ‘Kurator dan Pengurus Indonesia’-nya sama,” ujar Albert, saat dihubungi Hukumonline, Jumat (29/5).

Ia menegaskan Permenkum 18/2025 secara tegas melarang penggunaan nama yang memiliki persamaan pada pokoknya, baik secara penulisan, bunyi ucapan, maupun konseptual dengan organisasi lain yang telah terdaftar lebih dahulu.

Albert juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 5 huruf g Permenkum 18/2025 yang menyebut penggunaan kata “persatuan”, “asosiasi”, “ikatan”, “perhimpunan”, atau istilah lain yang memiliki makna serupa dengan kata perkumpulan tidak dapat dijadikan pembeda nama organisasi.

“Nah, antara ‘perserikatan’ dengan ‘persatuan’ itu sinonim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Secara konsep juga sama. Jadi aturan menteri ini ditabrak,” katanya.

Menurut Albert, penggunaan nama yang dinilai sangat mirip tersebut berpotensi menimbulkan kesesatan dan kebingungan di masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait profesi kurator dan pengurus.

PKPI juga mempertanyakan konsistensi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum dalam memberikan persetujuan nama organisasi. Albert menyebut terdapat pengajuan nama serupa lain yang sebelumnya ditolak karena dianggap memiliki persamaan konsep, namun PERKAPI justru disahkan. Ia juga menyayangkan tidak adanya respons resmi dari Kementerian Hukum atas surat keberatan yang diajukan PKPI.

“Sama sekali tidak ada jawaban resmi. Padahal kami meminta penjelasan sebagai warga negara,” ujarnya.

Selain itu, PKPI juga menyoroti langkah Ditjen AHU yang dinilai tetap melibatkan PERKAPI dalam pembahasan komite bersama kurator dan pengurus, meski legalitas organisasi tersebut masih diuji di PTUN Jakarta.

“Harusnya Dirjen AHU menunggu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dulu,” kata Albert.

Sesuai Prosedur dan Memenuhi Persyaratan Administrasi

Di sisi lain, Kuasa Hukum PERKAPI, Imanuel Gulo, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut karena merasa memiliki kepentingan langsung terhadap gugatan pembatalan SK pendirian organisasi.

“Pada tanggal 19 Mei kemarin kami sudah dipanggil oleh pengadilan untuk dimintai keterangan terkait gugatan ini. Pada kesempatan itu kami menyampaikan ingin masuk sebagai pihak intervensi karena ini menyangkut kepentingan PERKAPI,” ujar Imanuel, kepada Hukumonline, Jum'at (29/5/2026).

Ia menjelaskan, majelis hakim akan memutus permohonan intervensi tersebut pada sidang 2 Juni 2026 mendatang. Menurutnya, baik pihak PKPI maupun Kementerian Hukum tidak menyatakan keberatan atas permohonan intervensi tersebut.

Terkait pokok perkara, Imanuel menilai gugatan PKPI tidak berdasar karena proses penerbitan SK pendirian PERKAPI telah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Permenkum 18/2025.

“Semua item syarat-syarat di Pasal 5 sudah kami penuhi. Jadi kami menilai gugatan ini prematur dan tidak berdasar,” kata Associate Lawyer AMAR Law Firm & Public Interest Law Office itu.

Ia juga membantah adanya persamaan nama sebagaimana didalilkan PKPI. Menurutnya, secara administratif maupun konseptual, nama PERKAPI tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Imanuel juga mengungkapkan pihaknya baru mengetahui adanya keberatan PKPI setelah gugatan diajukan ke PTUN Jakarta. Ia juga menyayangkan tidak adanya komunikasi lebih dahulu antarorganisasi profesi sebelum perkara dibawa ke ranah pengadilan.

“Kalau digugat seperti itu kan menurut kami juga kurang etis gitu. Makanya kami sebenarnya berharap bisa komunikasi ke pihak PKPI dan dapat segera menyelesaikan ini di luar pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Imanuel menegaskan PERKAPI telah diakui keberadaannya oleh pemerintah maupun DPR sejak memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum. Salah satunya ditandai dengan undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari DPR kepada PERKAPI pada isu RUU Profesi Kurator, Selasa (2/6) mendatang.

“PERKAPI ini sudah diakui baik oleh eksekutif maupun legislatif. Jadi kami berharap gugatan ini justru memperkuat posisi PERKAPI,” harapnya.

Meski demikian, Imanuel berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai demi menjaga marwah profesi kurator dan pengurus. “Kami berharap bisa ada komunikasi dan penyelesaian di luar pengadilan sehingga profesi kurator dan pengurus ini tidak tercoreng,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info