Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melaporkan polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan dilakukan usai pengumpulan data-data oleh WP KPK terkait polemik ini.
"Tanggal 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rossa, kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap, Jumat (7/2).
Yudi mengaku, dirinya telah menghadap langsung kepada lima anggota Dewas KPK terkait polemik tersebut. "Saya selalu Ketua WP sudah ketemu dengan lima orang Dewas langsung di ruang kerja mereka dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," tuturnya.
Surat pelaporan yang dilakukan WP KPK tersebut, lanjut Yudi, tertanggal 4 Februari 2020. Ia menilai, pelaporan ke Dewas merupakan langkah tepat lantaran Dewas memiliki tugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Sehubungan dengan adanya laporan yang diterima oleh WP KPK terdapat hal-hal yang perlu kami sampaikan bahwa yaitu, tugas Dewas KPK sesuai UU KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik," kata Yudi.
Yudi pun merinci alasan WP melaporkan polemik ini ke Dewas KPK. Pertama, terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjadi menjalankan fungsi secara independen.
"Dengan kronologis sebagai berikut bahwa pada tanggal 7 sampai 8 Januari 2020 terjadi upaya penyelidik dan penyidik KPK sesuai surat penyelidikan dan surat tugas untuk menangkap beberapa oknum yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan komisioner KPU serta salah satu caleg dari salah satu partai," ujar Yudi.
Pada operasi itu, ucap dia, Kompol Rossa merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari unsur Kepolisian dan merupakan salah satu penyidik sekaligus penyelidik yang saat itu mendapatkan surat tugas untuk ikut dalam proses penangkapan.
Kedua, dalam penangkapan Komisioner KPU tersebut, seharusnya diapresiasi karena merupakan capaian untuk mengatasi korupsi politik yang menjadi salah satu prioritas KPK. "Karena korupsi politik merupakan salah satu penyebab mahalnya biaya demokrasi di Indonesia dan tentu saja mencederai nilai-nilai demokrasi karena uang yang berbicara," ungkap Yudi.
Selanjutnya ketiga, alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa malah dikembalikan ke Kepolisian. Keempat, pengembalian Kompol Rossa menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari yang bersangkutan untuk kembali ke Kepolisian.
Baca juga:
- Tanda Tanya Penarikan Penyidik dan Jaksa KPK
- Sudah Terbit, PP tentang Dewan Pengawas KPK
- Dua Keppres Berbeda dalam Pengangkatan 5 Pimpinan KPK
"Masa tugasnya (Kompol Rossa di KPK, red) masih panjang hingga 23 September 2020 untuk periode yang pertama empat tahun pertama. Jadi, kalau di KPK penyidik maksimal 10 tahun bahkan dapat diperpanjang hingga tahun 2024 serta diperpanjang lagi sampai akhir 2026," tuturnya.
Selain itu, kata Yudi, Kompol Rossa tidak pernah menerima sanksi apapun dari KPK. "Dan tidak pernah menerima sanksi apapun dari KPK karena Kompol Rossa adalah orang yang baik yang kami kenal dan tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan di luar prosedur yang berlaku," ujarnya.
Alasan kelima, tambah Yudi, justru pihak Mabes Polri juga tidak ingin melakukan penarikan Kompol Rossa dengan adanya dua surat perihal pembatalan penarikan ke Mabes Polri. "Dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa, yaitu surat Kepolisian RI tanggal 21 Januari 2020 kepada pimpinan KPK perihal pembatalan penarikan petugas Polri karena Kompol Rossa ternyata masa penugasannya sampai 23 September 2020. Hal ini untuk mengoreksi surat sebelumnya, yaitu pada 13 Januari 2020," kata Yudi.
Ia pun mengapresiasi adanya surat pembatalan penarikan tersebut. Namun, surat itu kemudian tidak ditanggapi pimpinan KPK. Malahan, pimpinan KPK menyurati Mabes Polri untuk mengembalikan penyidiknya ke institusi asal.
"Namun, ternyata surat resmi dari Mabes Polri sebagai iktikad baik instansi Kepolisian untuk bisa ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi dan membantu KPK, ternyata tidak ditanggapi oleh KPK. KPK malah mengirimkan surat pimpinan KPK tanggal 21 Januari 2020 perihal penghadapan kembali penyidik pada KPK atas nama salah satunya Indra Saputra dan Rossa Purbo Bekti," ujar Yudi.
Atas surat dari pimpinan KPK, ia menyatakan Kepolisian tetap berkomitmen Kompol Rossa tetap bertugas di KPK. "Sehingga kemudian dikirimkan surat pada tanggal 29 Januari 2020 yang intinya bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya belum usai. Artinya, Kepolisian tetap menyatakan bahwa Mas Rossa tetap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, bekerja sebagai penyidik atau penyelidik KPK," ungkap Yudi.
Sementara itu, Dewas KPK mengaku telah menerima pelaporan WP KPK tersebut. Anggota Dewas KPK Harjono mengaku tengahg membahas laporan laporan WP terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. "Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini, dewas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," ujarnya.
Namun sayangnya, Harjono belum bisa memastikan lebih lanjut kapan dewas akan mengambil keputusan terkait pelaporan tersebut. "Belum dipastikan kapan dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," pungkasnya. (ANT)