Polemik Pernyataan Anggota Perlemen tentang Komite Khusus Syariah Malaysia Harus Ada Non-Muslim
Terbaru

Polemik Pernyataan Anggota Perlemen tentang Komite Khusus Syariah Malaysia Harus Ada Non-Muslim

Pernyataan anggota parlemen Malaysia, Ngeh Khoo Ham, menunjuk pakar konstitusi non-muslim dalam komite yang meninjau yurisdiksi Pengadilan Syariah menuai kontroversi. Setelah dikritik berbagai pihak, Ngeh memohon maaf.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Anggota Parlemen Malaysia Ngeh Khoo Ham. Foto: www.malaysiakini.com
Anggota Parlemen Malaysia Ngeh Khoo Ham. Foto: www.malaysiakini.com

Pada akhir Desember 2023 lalu, masyarakat Malaysia dihebohkan oleh pernyataan Ngeh Khoo Ham yang merupakan anggota parlemen Malaysia asal parpol Democratic Action Party (DAP) terkait pernyataannya yang menunjuk pakar konstitusi non-muslim dalam komite yang meninjau yurisdiksi Pengadilan Syariah sesuai dengan Konstitusi Federal. 

“Saya perhatikan semua anggota komite adalah Muslim. Penting juga untuk menunjuk ahli konstitusi non-Muslim ke dalam komite agar pandangan non-Muslim mengenai ketentuan dalam Konstitusi Federal juga akan dipertimbangkan sebelum usulan perubahan undang-undang kita dibuat,” ujar Ngeh Khoo Ham seperti diberitakan dari Malaysia Kini, Kamis (28/12/2023).

Dipandang penting pula untuk perwakilan perhimpunan advokat Malaysia dalam komite karena keberadaannya sebagai badan hukum yang dibentuk untuk memastikan keadilan dalam UU yang diusulkan. “Setiap upaya mengubah posisi suatu ras atau agama yang berdampak pada ras dan agama lain harus dibicarakan secara matang untuk menghindari konflik,” ungkapnya dikabarkan Free Malaysia Today.

Komentar itu dilontarkan setelah pengumuman Dewan Rakyat di 21 November lalu oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim perihal persetujuan pemerintah dalam membentuk komite khusus yang disahkan oleh Konferensi Para Penguasa untuk meningkatkan kedudukan pengadilan syariah. Ucapan Ngeh lantas menuai berragam respon dari berbagai pihak. 

“Semua anggota yang ditunjuk dalam komite adalah ahli Konstitusi Federal, hukum perdata, serta hukum Syariah dan memenuhi syarat untuk mempelajari dan memberikan pandangan dan usulan mengenai solusi terbaik dan harmonis untuk semua permasalahan yang muncul untuk memperkuat hukum Syariah dan sistem peradilan. Karena itu, usulan anggota parlemen (Ngeh) untuk menunjuk ahli non-Muslim di komite tidak ada dasarnya,” tandas Menteri Agama Na'im Mokhtar dikutip Malay Mail.

Tak hanya itu, Dr. Asyraf Wajdi Dusuki selaku Sekretaris Jenderal United Malay National Organisation (UMNO) memandang penunjukan ahli non-Muslim dalam komite Syariah hanya akan memicu kontroversi yang tidak diinginkan muncul di tengah masyarakat Malaysia.

Mengingat Malaysia sejak kemerdekaannya sudah mengakui dan mengatur jelas dalam Konstitusi Federal bahwa Pengadilan Syariah dikhususkan bagi pemeluk agama Islam. Sudah sepatutnya seluruh pihak memberi kepercayaan dan keyakinan bagi anggota komite khusus yang telah ditunjuk Sultan Selangor, yang juga merupakan ketua Dewan Nasional Urusan Islam.

Tags:

Berita Terkait