“Apa pun pilihannya, yang terpenting adalah kemanfaatannya lebih besar daripada kemudharatannya, tidak hanya untuk kualitas demokrasi, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Bivitri Susanti pun menambahkan persoalan biaya politik dalam Pilkada jauh lebih kompleks ketimbang sekadar anggaran resmi negara. Terdapat berbagai pengeluaran bersifat legal tetapi tidak tercatat, serta biaya ilegal yang sulit diawasi.
“Kalau bicara biaya Pilkada, selain biaya yang legal, ada biaya legal tapi tidak tercatat, seperti survei, iklan digital, buzzer, dan biaya saksi. Lalu ada juga biaya ilegal seperti jual beli suara, serangan fajar, dan mahar politik kepada partai,” ujarnya.

Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Bivitri Susanti. Foto: Tangkapan layar zoom
Menurut Bivitri, praktik-praktik tersebut menunjukkan lemahnya regulasi dana kampanye dan pengawasan. Selama persoalan ini tidak diselesaikan, perubahan sistem pemilihan tidak akan menghilangkan biaya politik tinggi. Gagasan Pilkada tidak langsung justru berpotensi memperkuat dominasi elite dan mengurangi ruang kontrol publik.
“Kalau kemudian sistemnya diubah menjadi tidak langsung, yang untung adalah elite politik karena prosesnya tertutup dan lebih mudah dikendalikan. Sementara yang rugi pasti rakyat karena kehilangan ruang untuk mengontrol pemimpinnya,” jelas Bivitri.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arya Bima Trihastoto menegaskan secara hukum tata negara, Pilkada tidak bisa dilepaskan dari rezim Pemilu. Posisi tersebut juga telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
















