Polemik Religiositas Diganti dengan Sinergitas di Kode Etik KPK
Berita

Polemik Religiositas Diganti dengan Sinergitas di Kode Etik KPK

Perubahan ini menyesuaikan UU KPK baru.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Nilai-nilai ini digunakan pimpinan KPK jilid pertama dan kedua. Sementara itu dalam kepemimpinan KPK edisi ketiga, nilai religiositas dinaikkan ke urutan pertama untuk memastikan bahwa nilai-nilai kepribadian KPK itu seperti Pancasila di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Aplikasinya, syarat menjadi pegawai KPK adalah integritas dan profesional. 

Seorang diterima menjadi pegawai KPK jika nilai integritasnya minimal 4 dari rentang 1 sampai 5. Ketika proses penerimaan pegawai, jika pimpinan khususnya Biro SDM tidak memerhatikan persyaratan integritas tersebut maka organisasi akan mengalami masalah, baik berkaitan kinerja lembaga maupun perilaku pimpinan dan pegawai. “Dugaan saya, masalah yang terjadi di internal KPK sekarang disebabkan pengabaian terhadap nilai-nilai integritas, baik dalam rekruitmen pegawai, pejabat maupun pimpinan KPK,” tuturnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan bahwa kode etik ini berlaku untuk Dewas, Pimpinan dan Pegawai KPK yang keseluruhannya sebut sebagai Insan KPK. Tumpak memaparkan tiga hal mendasar yang tercantum dalam Kode Etik KPK. Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK. 

Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini. “Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai,” kata Tumpak.

Apa saja perubahan Kode Etik KPK ini? Dilansir dari laman kpk.go.id, ada beberapa perubahan dalam kode etik. Pertama dalam hal persidangan kode etik bila terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh dewan pengawas, sedangkan bila dewan pengawas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Pada Kode Etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.

Perbedaan lainnya, Kode Etik KPK yang baru, berlaku sama bagi semua insan KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan dan pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat. Nilai religiositas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada.

Perubahan nilai sinergi ini merupakan wujud penjelasan UU No. 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK. Ia mengklaim sinergi bukan berarti kompromi dan sinergi tidak menghilangkan independensi insan KPK. Ia menjabarkan, 8 nilai sinergi dalan Kode Etik KPK, di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info