Selanjutnya, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, menjelaskan mengenai sanksi pelanggaran kode etik. Penerapan sanksi dilakukan, jika terdapat pelanggaran kode etik mulai dari jenis pelanggaran ringan, sedang dan berat. “Diklasifikasikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, atau berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan terhadap kedeputian atau sekretariat jenderal, komisi, dan atau negara,” katanya.
Sanksi ringan dimulai dengan teguran lisan dengan masa hukuman minimal satu hingga enam bulan. Sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok mulai 10 hingga 20 persen dalam kurun waktu enam bulan. Sanksi berat minimal yang bisa diterapkan adalah pemotongan gaji pokok 30 persen selama setahun dan hukuman maksimal diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK.
Hal baru pada sanksi bagi pelanggar kode etik KPK adalah diumumkannya keputusan penjatuhan sanksi melalui portal internal oleh Sekjen dan eksekusi dituangkan dalam berita acara.
Anggota Dewan Pengawas lainnya, Albertina Ho sangat berharap tidak ada insan KPK yang sampai melakukan pelanggaran etik. Selain itu, Albertina menekankan bahwa hadirnya nilai sinergi dalam kode etik yang baru akan membawa KPK pada era baru yang siap untuk bekerja sama memberantas korupsi di Indonesia. Dengan penambahan sejumlah hal tadi, diharapkan menjadi salah satu perbaikan ke dalam lembaga yang menjamin kepastian tegaknya lima nilai dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku bagi semua Insan KPK.
















