Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencantumkan ketentuan penyusunan dan penetapan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK. Penyusunan itu sendiri merupakan salah satu tugas dari Dewan Pengawas (Dewas).
Salah satu yang menjadi sorotan saat ini adalah perubahan dari religiositas ke sinergitas. Diketahui Kode Etik KPK sebelumnya yang memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiositas dan integritas. Pada kode etik yang baru, nilai religiositas diganti dengan nilai sinergi.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua memberikan kritik atas perubahan ini. Ia berpendapat dengan hilangnya nilai religiositas dari nilai-nilai dasar prinadi pegawai KPK, maka selain pegawai KPK akan menjadi sekuler komunistis karena bertentangan dengan sila pertama Pancasila, juga penanganan korupsi semakin tidak menentu.
Sebab, penanganan korupsi tidak lagi ditangani secara profesional dan berintegritas, tapi akan dilakukan sesuai dengan permintaan penguasa dan pengusaha. Maka nantinya proses penegakan hukum tidak akan lagi seimbang dan jauh dari rasa keadilan karena hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Konsekuensinya, kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan masyarakat yang tidak punya dukungan penguasa dan pengusaha, segera diproses dan dipenjarakan. Sementara pejabat atau masyarakat yang mendapat dukungan penguasa dan pengusaha akan dibiarkan merajalela. Hal tersebut dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus besar seperti BLBI, reklamasi, eKTP, Meikarta, BPJS, ASABRI, Jiwasraya dll dibiarkan saja,” pungkasnya.
Abdullah menceritakan bagaimana proses lahirnya nilai religiositas di lembaga antirasuah tersebut. Ia menceritakan nilai-nilai dasar KPK hasil diskusi sekitar 100 pegawai dan pimpinan KPK pada tahun 2005 lalu. Dasar filosofinya, sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Nilai-nilai dasar pribadi KPK tersebut adalah integritas, professional, produktivitas, transparan, kepemimpinan, dan religiositas.
(Baca juga: Ahli: Dewan Pengawas Hancurkan Independensi KPK).
“Kalau religiositas berada di urutan keenam, tidak berarti masalah religiositas merupakan pilihan terakhir. Tetapi, nilai 1-5 harus bernafaskan religi sesuai dengan sila pertama pancasila yang merupakan kausa prima terhadap 4 sila lainnya,” jelasnya.
Nilai-nilai ini digunakan pimpinan KPK jilid pertama dan kedua. Sementara itu dalam kepemimpinan KPK edisi ketiga, nilai religiositas dinaikkan ke urutan pertama untuk memastikan bahwa nilai-nilai kepribadian KPK itu seperti Pancasila di mana sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Aplikasinya, syarat menjadi pegawai KPK adalah integritas dan profesional.
Seorang diterima menjadi pegawai KPK jika nilai integritasnya minimal 4 dari rentang 1 sampai 5. Ketika proses penerimaan pegawai, jika pimpinan khususnya Biro SDM tidak memerhatikan persyaratan integritas tersebut maka organisasi akan mengalami masalah, baik berkaitan kinerja lembaga maupun perilaku pimpinan dan pegawai. “Dugaan saya, masalah yang terjadi di internal KPK sekarang disebabkan pengabaian terhadap nilai-nilai integritas, baik dalam rekruitmen pegawai, pejabat maupun pimpinan KPK,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan bahwa kode etik ini berlaku untuk Dewas, Pimpinan dan Pegawai KPK yang keseluruhannya sebut sebagai Insan KPK. Tumpak memaparkan tiga hal mendasar yang tercantum dalam Kode Etik KPK. Pertama, Dewan Pengawas KPK telah menyusun dan menetapkan Kode Etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Kedua, Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini. “Ketiga, Dewan Pengawas KPK juga menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai,” kata Tumpak.
Apa saja perubahan Kode Etik KPK ini? Dilansir dari laman kpk.go.id, ada beberapa perubahan dalam kode etik. Pertama dalam hal persidangan kode etik bila terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh dewan pengawas, sedangkan bila dewan pengawas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Pada Kode Etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.
Perbedaan lainnya, Kode Etik KPK yang baru, berlaku sama bagi semua insan KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan dan pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat. Nilai religiositas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan manusia serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada.
Perubahan nilai sinergi ini merupakan wujud penjelasan UU No. 19 Tahun 2019 bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus menjadikan aparat penegak hukum lain sebagai counterpart KPK. Ia mengklaim sinergi bukan berarti kompromi dan sinergi tidak menghilangkan independensi insan KPK. Ia menjabarkan, 8 nilai sinergi dalan Kode Etik KPK, di antaranya saling berbagi informasi, pengetahuan, dan data untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi kecuali yang bersifat rahasia atau yang harus dirahasiakan.
Selanjutnya, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, menjelaskan mengenai sanksi pelanggaran kode etik. Penerapan sanksi dilakukan, jika terdapat pelanggaran kode etik mulai dari jenis pelanggaran ringan, sedang dan berat. “Diklasifikasikan sebagai pelanggaran ringan, sedang, atau berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan terhadap kedeputian atau sekretariat jenderal, komisi, dan atau negara,” katanya.
Sanksi ringan dimulai dengan teguran lisan dengan masa hukuman minimal satu hingga enam bulan. Sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok mulai 10 hingga 20 persen dalam kurun waktu enam bulan. Sanksi berat minimal yang bisa diterapkan adalah pemotongan gaji pokok 30 persen selama setahun dan hukuman maksimal diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK.
Hal baru pada sanksi bagi pelanggar kode etik KPK adalah diumumkannya keputusan penjatuhan sanksi melalui portal internal oleh Sekjen dan eksekusi dituangkan dalam berita acara.
Anggota Dewan Pengawas lainnya, Albertina Ho sangat berharap tidak ada insan KPK yang sampai melakukan pelanggaran etik. Selain itu, Albertina menekankan bahwa hadirnya nilai sinergi dalam kode etik yang baru akan membawa KPK pada era baru yang siap untuk bekerja sama memberantas korupsi di Indonesia. Dengan penambahan sejumlah hal tadi, diharapkan menjadi salah satu perbaikan ke dalam lembaga yang menjamin kepastian tegaknya lima nilai dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku bagi semua Insan KPK.
















