Polemik Sanksi “Ganjil” Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Polemik Sanksi “Ganjil” Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan secara otomatis tidak dapat mengurus pelayanan publik seperti SIM dan STNK. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Terdapat 96,8 juta untuk peserta tidak mampu (miskin) yang iurannya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN. Rata-rata iuran BPJS Kesehatan Rp 40.000 sementara pengeluaran rata-rata capai Rp 50.000. Kalau dihitung berdasarkan kelas, misalnya kelas I, iuran normalnya harusnya Rp 300.000 per bulan tetapi pemerintah hanya membebankan Rp 160.000.

 

Atas kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk bersiap diri bahwa pemerintah sudah memutuskan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik pada 2020. Kenaikan tersebut pada kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan. Sedangkan, kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

 

Tags:

Berita Terkait