Polemik Sekolah Tatap Muka Saat Wabah Covid-19
Utama

Polemik Sekolah Tatap Muka Saat Wabah Covid-19

Pemerintah diminta memastikan terlebih dahulu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sehingga melindungi para pengajar dan peserta didik.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Arnold menambahkan pemerintah harus konsisten harus konsisten dalam mematuhi ketentuan hukum karena status masih dalam Darurat Bencana Non Alam. Menurutnya, ketaatan terhadap Keppres tersebut mengikuti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan.

Bahwa, dalam Ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 terdapat pengertian Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: "Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.'

Lebih lanjut, Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 30 Tahun 2014, berbunyi "Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan."

Ditambahkannya, pada Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan berbunyi, "Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. Asas Legalitas; b. Asas perlindungan hak asasi manusia; c. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Bahkan jelas sekali dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf (g) UU Administrasi Pemerintahan menegaskan AUPB dalam UU ini meliputi asas: "g. Kepentingan umum".

“Sehingga apabila patuh terhadap UU Administrasi Pemerintahan dalam menyikapi Pembelajaran Tatap Muka maka setiap kebijakan yang ditetapkan tidak akan berpotensi menimbulkan ketidakberpihakan terhadap publik,” jelas Arnold.

Fokus Persiapkan Infrastruktur

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah fokus mempersiapkan infrastruktur dan protokol menjelang rencana pembukaan sekolah pada semester genap Tahun Ajaran 2020/2021.

"Pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19 di daerah. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/11).

Tags:

Berita Terkait