Polisi Diminta untuk Buktikan Ba'asyir Bukan WNI
Berita

Polisi Diminta untuk Buktikan Ba'asyir Bukan WNI

Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir yang dikoordinir Adnan Buyung Nasution meminta tim kuasa hukum Mabes Polri untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar ke persidangan. Hal itu penting untuk membuktikan tudingan polisi bahwa Ba'asyir bukan lagi WNI.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Polisi Diminta untuk Buktikan Ba'asyir Bukan WNI
Hukumonline

Hal tersebut disampaikan Buyung saat menanggapi duplik termohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Buyung juga menyatakan bahwa polisi telah melakukan penyelundupan pasal dengan memasukkan Pasal 53 UU No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Padahal menurut Buyung, dalam BAP maupun surat penangkapan dan penahanan Ba'asyir, Pasal 53 UU No.9/1992 tersebut tidak pernah ada. Tindakan memasukkan Pasal 53 UU No.9/1992 tersebut ia nilai sungguh tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip keadilan.

"Ibarat main bola, polisi terus menerus membesarkan gawang. Ini kan menjadi tidak fair. Dan, sulit bagi kami penasihat hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Ba'asyir," tandas Buyung.

Ia juga menuding tindakan polisi memasukkan Pasal 53 UU No.9/1992 tersebut sebagai tindakan yang mencari gampangnya sendiri. Pasalnya, polisi tampaknya panik karena tidak bisa membuktikan sangkaannya bahwa Ba'asyir terlibat peledakan bom malam natal dan rencana pembunuhan Megawati.

Konsekuensinya

Tindakan polisi memasukkan Pasal 53 UU No.9/1992 tersebut tentu saja menimbulkan konsekuensi secara yuridis. Hal ini terjadi karena Ba'asyir berarti bukan WNI lagi. Padahal, tindakan pencabutan kewarganegaraan adalah kewenangan hakim dan bukan polisi.

Selain itu, Buyung juga menegaskan bahwa dengan hilangnya status WNI dari diri Ba'asyir, maka hilang pula kewajiban negara untuk melindungi Ba'asyir. "Kalau Australia atau Singapura menghendaki Ba'asyir disidangkan di negaranya, maka itu bisa saja dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mabes Polri Komisaris Besar (Pol) Soeyitno mengatakan bahwa polisi mempunyai sejumlah bukti Ba'asyir sudah hilang kewarganegaraannya. Hal itu terjadi karena Ba'asyir tidak melaporkan diri mengenai keberadaannya di Malaysia selama lebih dari lima tahun kepada Konsulat RI di negeri tersebut.

Tags: