Polisi Diminta untuk Buktikan Ba'asyir Bukan WNI
Berita

Polisi Diminta untuk Buktikan Ba'asyir Bukan WNI

Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir yang dikoordinir Adnan Buyung Nasution meminta tim kuasa hukum Mabes Polri untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar ke persidangan. Hal itu penting untuk membuktikan tudingan polisi bahwa Ba'asyir bukan lagi WNI.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit

Menurut Soeyitno, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Solo tersebut juga memiliki paspor Malaysia. Artinya, sejak ia memiliki paspor Malaysia tersebut, kewarganegaraan Indonesianya otomatis hilang.

Di dalam dupliknya, Soeyitno menendaskan pula bahwa polisi selaku penyelidik dan penyidik kasus Ba'asyir telah mempunyai cukup bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, tim kuasa hukum Ba'asyir keliru memahami ketentuan Pasal 183 KUHAP mengenai persyaratan poembuktian minimum tentang adanya dua alat bukti yang sah.

Persidangan hari ini selain mendengarkan duplik dari pihak termohon persidangan pra peradilan kasus Ba'asyir juga memeriksa saksi-saksi. Adapun saksi yang diperiksa hari ini yaitu Akhmad Khairat, dr. Isa, ustad Muzakkir dan Salman.

Kecuali dr. Isa yang merupakan dokter yang merawat Ba'asyir di RS PKU Muhammadiyah Solo, tiga saksi lainnya adalah saksi yang melihat penangkapan paksa polisi terhadap Ba'asyir.

 

Tags: