Sidang permohonan praperadilan atas perkara penangkapan yang dianggap tak sah terhadap dua warga negara, Andro Supriyanto, 21 tahun dan Nurdin Priyanto (25) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/8) siang.
Proses sidang beragendakan pembacaan jawaban dari kepolisian sebagai pihak termohon. Dalam jawaban terhadap gugatan praperadilan, Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui tim hukumnya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon praperadilan salah pihak.
“Kapolda Metrojaya tak dapat dijadikan sebagai pihak termohon karena penyidik telah melaksanakan proses penyidikan berdasarkan Undang-Undang seperti yang dinyatakan dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP.” katanya. Selain itu, tambah dia, “pihak kepolisian juga merasa tidak perlu bertanggung jawab karena perkara yang ditangani penyidik telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.”
Kepolisian menilai bahwa dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tidak jelas, tidak rinci, mengada-ada, dan bersifat kabur (obscuur libel). “Seharusnya cukup mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan pernyataan (tidak bersalah) dari hakim.”
Para Pemohon juga dianggap tidak mengerti mekanisme ganti kerugian karena tidak merincikan kerugian yang dialami dan melibatkan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon namun tidak menjelaskan peranannya.
Sebelumnya Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebagai pemohon yang didampingi oleh penasehat hukum dari LBH Jakarta, dalam permohonannya meminta ganti kerugian sebesar Rp1 miliar dan juga rehabilitasi karena penangkapan terhadap keduanya dianggap tidak sah.
Atas dasar putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa keduanya tidak bersalah, Andro dan Nurdin lantas mencari keadilan dengan memohonkan rehabilitasi dan ganti kerugian atas penangkapan tidak sah yang dialami keduanya. Selama proses penyidikan, Nurdin dan Andro menyatakan bahwa mereka mengalami penyiksaan berupa pemukulan, penginjakkan, dan penyetruman dengan tujuan untuk membuat keduanya mengakui bahwa mereka terlibat pembunuhan.
Dalam proses persidangan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pihak Pemohon kemudian menghadirkan saksi IP yang memberikan pengakuan bahwa ia bersama kedua rekannya terlibat dalam pembunuhan Dicky Maulana dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah miliknya.
Saksi IP memberikan pengakuan dalam proses persidangan di bawah perlindungan dari LPSK. Atas keterangan dan bukti-bukti inilah, Andro dan Nurdin dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan ini kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Selama proses hukum berjalan dari tingkat penyidikan sampai tingkat kasasi, Andro dan Nurdin menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian materiil dan immateriil.
“Orang tua saya meninggal saat saya ditangkap polisi. Saat (proses) sidang di pengadilan, saya juga menerima surat cerai dari isteri saya,” ujar Nurdin.
Sementara Andro menyatakan bahwa ia tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari lingkungan dan tidak ada yang mau mengajaknya bekerja karena pernah ditangkap polisi dengan tuduhan membunuh. Keduanya kini kembali mengamen.