Polisi Tak Paksakan Delik Pembunuhan untuk Afriyani
Utama

Polisi Tak Paksakan Delik Pembunuhan untuk Afriyani

Penyidik masih terus meneliti unsur dan bukti-bukti yang ada.

Ali Salmande/Rfq/Nov
Bacaan 2 Menit

Mudzakkir menjelaskan unsur ‘kesengajaan’ bisa saja terpenuhi dalam kasus Apriyani. Setidaknya ada dua teori yang bisa menjelaskan pengertian ‘sengaja’ dalam ketentuan tersebut, yakni teori kehendak dan teori pengetahuan. Pertama, teori kehendak dimana seseorang memang dengan sengaja membunuh orang lain dengan menodongkan pistol kepada si korban.

Kedua, teori pengetahuan atau membayangkan. Teori ini mengajarkan pengertian ‘sengaja’ adalah ketika seseorang dapat membayangkan akan akibat yang timbul atasperbuatan yang dilakukannya. Misalnya, dalam kasus Apriyani, seharusnya dia bisa membayangkan bahwa akibat dari mengendarai mobil dengan pengaruh narkoba bisa menyebabkan kecelakaan yang dapat ‘membunuh’ orang lain.

“Kasus Apriyani ini bisa masuk kategori ‘sengaja’ berdasarkan teori pengetahuan. Saya juga punya pengalaman ketika mengendarai mobil, lalu ada bis yang masuk ke jalur saya dari arah berlawanan. Bila sampai terjadi kecelakaan, saya akan menuntut percobaan pembunuhan karena sopir itu tentu sadar mengambil jalur kanan itu bisa mengakibatkan kematian orang lain,” jelasnya dalam acara Indonesia Lawyers Club.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Jisman Samosir menilai penggunaan Pasal 338 KUHP tak bisa diterapkan untuk kasus tabrakan. Ia berpendapat tak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penabrak untuk membunuh orang lain.

“Kalau gunakan pasal pembunuhan pasti gugur,” ujarnya. Menurutnya, Apriyani hanya bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas, UU Psikotropika dan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain).

Jisman lebih condong menggunakan teori kehendak. “Artinya sengaja itu berarti dia mengetahui dan menghendaki matinya orang lain. Apriyani ini kan tidak menghendaki matinya orang lain. Orang lain mati karena kelalaiannya, oleh karena itu penerapan Pasal 338 tidak pada tempatnya dalam kasus ini. Yang pas Pasal 359 KUHP,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan jaksa akan mengkaji penerapan pasal pembunuhan setelah menerima berkas penyidikan dari kepolisian. Ia menegaskan jaksa akan berupaya tetap menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta hukum yang ada di perbuatan tersebut. 

“Fakta pembunuhan, barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, apakah ada unsur kesengajaan itu, nanti akan dikaji secara mendalam. Jaksa tidak akan gegabah.”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info