HukumonlinePolisi menangkap seorang tersangka berinisial R di Jakarta terkait kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi.
"Tadi malam kami menangkap satu tersangka baru, seorang laki-laki berinisial R. Kami menangkapnya di Jakarta Timur," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Menurut Agung, R berperan sebagai distributor vaksin palsu di Jakarta. Dengan demikian, hingga saat ini ada 16 tersangka yang diamankan dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu.
Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa tersangka R merupakan jaringan tersangka M dan T yang telah lebih dulu ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan pembuat vaksin palsu yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), tersangka H dan istrinya R (ditangkap di Kemang Regency) serta tersangka M dan T (ditangkap di Semarang).
Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen vaksin bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta per minggu. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta per minggu.
Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta dan Medan (Sumatera Utara). "Mereka (para pelaku) sudah menggeluti usaha ini sejak tahun 2003," katanya.