Peran dosen dalam pendidikan tinggi terus berkembang seiring tantangan zaman, dari sekadar pengajar di ruang kelas menjadi pendamping intelektual dan moral bagi mahasiswa. Pada 2025, apresiasi terhadap kontribusi dosen hukum menjadi semakin relevan, terlebih dalam momentum peringatan Hari Guru Nasional. Melalui Anugerah Dosen Hukum Favorit Nasional 2025, Hukumonline memberikan penghargaan kepada para dosen hukum yang dinilai inspiratif dan berdedikasi.
Anugerah ini tidak sekadar merepresentasikan pengakuan atas pelaksanaan peran dan fungsi dosen dalam proses pembelajaran, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi yang secara langsung disampaikan oleh mahasiswa. Penghargaan tersebut mencerminkan penilaian mahasiswa terhadap kapasitas dosen dalam mengelola proses pembelajaran yang efektif dan bermakna di lingkungan perguruan tinggi.
Adapun daftar dosen favorit dipilih berdasarkan suara mahasiswa terhadap dosen yang dinilai paling inspiratif dalam kegiatan akademik di fakultas atau program studi S1 Ilmu Hukum yang menjadi pelanggan Hukumonline.
“Data yang dihimpun pilihan mahasiswa menjadi tahap awal dalam penentuan penerima Anugerah Dosen Hukum Favorit di setiap kampus mitra Hukumonline. Penerima penghargaan ditetapkan berdasarkan jumlah pilihan tertinggi,” ujar Manager Research & Awards Hukumonline, Katon Baskoro, Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Netizen, Yuk Vote Dosen Hukum Favorit Nasional 2024 Pilihanmu!
Nantikan! Segera Diumumkan, 28 Dosen Hukum Favorit 2024
Ia mengatakan pertimbangan dari Dekan Fakultas Hukum masing-masing kampus dilakukan apabila terdapat frekuensi penilaian yang sama atau selisih nilai yang tidak signifikan. Dalam kondisi tertentu, indikator akademik seperti jumlah publikasi terindeks Scopus dan Google Scholar Index juga digunakan sebagai kriteria tambahan dalam menentukan penerima penghargaan.
Pemilihan Dosen Hukum Favorit ini dilakukan melalui partisipasi langsung mahasiswa dengan menyebutkan satu nama dosen hukum yang dinilai paling berkesan dalam proses pemberian materi, diskusi akademik, maupun pembimbingan di lingkungan kampus masing-masing. Mahasiswa diminta mencantumkan nama lengkap dosen beserta gelar akademik, apabila memungkinkan.
Selain menentukan nama dosen, mahasiswa juga diminta menyampaikan alasan pemilihan dengan memilih maksimal dua kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut mencakup penguasaan pengetahuan hukum yang luas dan mendalam; keterbukaan dalam menghargai pendapat mahasiswa; kemampuan menjelaskan materi secara jelas dan mudah dipahami; serta pemahaman terhadap perkembangan hukum terkini.
















