Pollycarpus Dihukum 20 Tahun Penjara
Aktual

Pollycarpus Dihukum 20 Tahun Penjara

Bacaan 2 Menit
Pollycarpus Dihukum 20 Tahun Penjara
Hukumonline

Penantian panjang keluarga dan rekan-rekan almarhum Munir untuk mencari pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia itu akhirnya menemui hasil. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menetapkan Pollycarpus sebagai pembunuh Munir. Pada dasarnya, jaksa mengajukan PK atas dasar adanya kekhilafan hakim yang nyata dan novum. Atas dasar itu, maka majelis hakim PK memutuskan Pollycarpus bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir dan menghukumnya dengan penjara selama 20 tahun, jelas Kepala Biro Humas MA, Nurhadi kepada hukumonline, (25/1). 

 

Nurhadi menjelaskan salah satu pertimbangan hakim adalah novum keterangan tiga orang saksi yang menyatakan bahwa Polly memberikan dua buah gelas minuman kepada Munir di Changi. Setelah itu, lanjut Nurhadi, Munir melanjutkan perjalanannya ke Belanda. Lalu, tiga jam sebelum mendarat, Munir dinyatakan terkena racun arsenik. Untuk pertimbangan hukum yang lebih jelas, nanti hari Senin (28/1) baru bisa disampaikan, ujarnya.

 

Menarik untuk dicermati apakah dari tiga orang saksi itu, terdapat Raymond Latuihamalo alias Ongen. Sebagai catatan, Ongen pernah menarik keterangannya saat penyidikan di muka persidangan. Saya lupa tiga orang saksi itu siapa? ungkap Nurhadi.

 

Selain itu, Nurhadi juga mengungkapkan adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim terkait masa hukuman Polly. Dua orang hakim menyatakan 20 tahun terlalu berat, ujarnya.   Tapi majelis hakim secara bulat menyatakan bahwa Polly bersalah, tambahnya. Majelis hakim PK ini terdiri dari Bagir Manan, Parman Suparman, Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung. (Ali/IHW)

Tags: