Polri Diminta Tuntaskan Refomasi Kultural Secara Serius
Utama

Polri Diminta Tuntaskan Refomasi Kultural Secara Serius

Karena masih banyak terjadi kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian. Ini disebabkan aparat kepolisian sangat minim pemahaman HAM, belum paham penerapan beberapa Perkap terkait implementasi HAM, kurangnya perhatian pimpinan Polri terhadap isu HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Ada beragam persoalan dalam pelaksanaan Perkap No.8 Tahun 2009, antara lain anggota kepolisian masih banyak yang belum paham tentang Perkap tersebut; minimnya pembekalan dan pelatihan dalam penggunaan senjata atau kekerasan. Selain itu, belum tersedia ruang pemeriksaan (interogasi/wawancara) yang layak; Esprit de corps yang salah dipahami, sehingga terjadi aksi “saling melindungi.”

Key performance index (KPI) masih berbasis kuantitatif, bukan kualitas kinerja,” paparnya.

Imparsial mengusulkan 8 poin penting untuk mencegah praktik penyiksaan. Pertama, pendidikan anti penyiksaan perlu mendapat porsi yang utama di semua jenjang Pendidikan di Kepolisian. Kedua, pelatihan untuk peningkatan keterampilan penggunaan kekerasan atau senjata perlu ditingkatkan agar tidak ada terjadi kesalahan personal (human error) yang menyebabkan akibat fatal. Ketiga, penyediaan alat rekam dalam setiap tindakan kepolisian (Body Cam, CCTV, dan lain-lain).

Keempat, perubahan dari metode interogasi menjadi investigative interview. Kelima, penyediaan ruang khusus wawancara (interview) yang layak untuk mencegah penyiksaan. Keenam, peningkatan sistem scientific criminal investigation dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan. Ketujuh, evaluasi kelayakan tempat penahanan di kantor-kantor kepolisian. Delapan, penguatan kewenangan lembaga eksternal untuk pengawasan dan proses hukum praktik penyiksaan.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Saleh Al Ghifari, mengatakan lembaganya menerima pengaduan lebih dari seribu kasus dan 10 persennya terkait pelanggaran yang dilakukan kepolisian. Sebanyak 70 persen dari pelanggaran itu terkait penyiksaan. Kebanyakan yang mengalami penyiksaan adalah masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mendapat penanganan hukum yang baik dan memadai, seperti tidak adanya pendamping atau pengacara.

Banyaknya kasus penyiksaan yang ditangani LBH Jakarta membuat Saleh Al Ghifari heran dan mempertanyakan sejauh mana pemahaman aparat terhadap Perkap No.8 Tahun 2009 dan berbagai aturan lain yang terkait anti penyiksaan. “Perkap ini bagus, tapi pelaksanaannya tergantung fungsi internal lembaga Polri itu sendiri." 

Tags:

Berita Terkait