Polri Diminta Tuntaskan Refomasi Kultural Secara Serius
Utama

Polri Diminta Tuntaskan Refomasi Kultural Secara Serius

Karena masih banyak terjadi kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian. Ini disebabkan aparat kepolisian sangat minim pemahaman HAM, belum paham penerapan beberapa Perkap terkait implementasi HAM, kurangnya perhatian pimpinan Polri terhadap isu HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Penanganan demonstrasi  oleh aparat kepolisian saat aksi penolakan UU Cipta Kerja yang dinilai sarat pelanggaran HAM. Foto Ilustrasi: RES
Penanganan demonstrasi oleh aparat kepolisian saat aksi penolakan UU Cipta Kerja yang dinilai sarat pelanggaran HAM. Foto Ilustrasi: RES

Sejak era reformasi, Polri telah melakukan banyak perubahan internal. Diawali pemisahan Polri dari TNI melalui terbitnya Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 Tahun 2000. Harapannya, Polri menjadi yang terdepan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. Tapi reformasi di tubuh Polri itu dirasa belum tuntas karena masih banyak yang belum sesuai harapan, misalnya kerap terjadi dugaan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menerangkan praktik penyiksaan oleh kepolisian dilakukan sejak masa kolonial Belanda. Ditambah lagi masuknya Polri sebagai bagian dari ABRI sejak 1961, sehingga berwatak militeristik. Reformasi tahun 1998 mendorong perubahan terhadap Polri meliputi struktural, instrumental, dan kultural. Reformasi struktural, antara lain menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, sebelumnya di bawah Menteri Pertahanan karena bagian dari ABRI. Reformasi instrumental ditandai terbitnya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.  

“Yang belum tuntas reformasi kultural. Reformasi kultural Polri ini diharapkan mengubah cara berpikir dan budaya aparat polisi yang tadinya militeristik menjadi humanis,” kata Poengky dalam diskusi yang digelar secara daring dan luring bertema “Evaluasi Implementasi Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakan Hukum", Jumat (16/4/2021). (Baca Juga: Beragam Tantangan Penegakan dan Perlindungan HAM)

Poengky mencatat penyiksaan rentan dilakukan aparat kepolisian saat proses penyelidikan dan penyidikan, serta di daerah konflik. Penyiksaan diduga dilakukan utamanya pada kasus terkait narkotika, terorisme, makar yang melibatkan residivis. Isu HAM relatif kurang mendapat perhatian pimpinan Polri melalui pendidikan dan praktek HAM di sekolah kepolisian, seperti Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN), Akpol, dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Bahkan, kasus penyiksaan kerap tidak mendapat teguran dan hukuman.

Menurut Poengky, pencegahan penyiksaan dapat dilakukan antara lain dengan memperbanyak skill and knowledge pada saat pendidikan. Kemudian mencegah penyiksaan melalui peralatan CCTV, video camera, recorder, atau body camera. “Sangat disayangkan aparat kepolisian yang bertugas di tengah masyarakat tidak paham Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI,” ujar Poengky.

Kompolnas merekomendasikan agar Polri melanjutkan reformasi kultural secara serius. Misalnya, pelatihan HAM diberikan maksimal saat pendidikan pembentukan calon anggota Polri atau calon perwira Polri. Perkap No.8 Tahun 2009 harus dilaksanakan serius. Atasan harus memberi contoh yang baik mencegah kekerasan dan penyiksaan. Pengawas internal dan eksternal perlu membangun mekanisme pengaduan yang terintegrasi dan direspon cepat.

“Polsek lebih baik fokus pada Harkamtibmas, dan tidak dilibatkan dalam penegakan hukum. Memperhatikan kesejahteraan anggota Polri serta merawat kesehatan jasmani dan rohani anggota untuk mencegah stress. pemerintah perlu harmonisasi CAT (konvensi anti penyiksaan) dalam UU, merevisi KUHAP untuk penahanan, ratifikasi OPCAT,” sarannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait