Polri Kedepankan Keadilan Restoratif Tangani Perkara Dokter Lois
Terbaru

Polri Kedepankan Keadilan Restoratif Tangani Perkara Dokter Lois

Pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dr Lois ini mendapat apresiasi dari kalangan parlemen. Mereka mengusulkan agar dr Lois cukup diberi sanksi kerja sosial dan menjadi duta kampanye pentingnya mewaspadai bahaya Covid-19.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Polri dan tenaga kesehatan kami minta fokus tangani Covid-19 pada masa PPKM Darurat ini," katanya.

Sebagai informasi tambahan, Polri memberikan catatan bahwa terduga dr Lois dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran dalam hal ini oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Meski begitu, Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses secara hukum kasus dr Lois Owien yang menyebarkan opini terkait pandemi Covid-19 tidak berlandaskan riset yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan dapat berdampak terhambatnya penanganan wabah penyakit di Tanah Air.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19. "Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Agus.

Dokter Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946; dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946; dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Agus menerangkan dokter Lois sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA); dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat; dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah; dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

"Sedangkan dia (Lois) mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait