Polri Kedepankan Keadilan Restoratif Tangani Perkara Dokter Lois
Terbaru

Polri Kedepankan Keadilan Restoratif Tangani Perkara Dokter Lois

Pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dr Lois ini mendapat apresiasi dari kalangan parlemen. Mereka mengusulkan agar dr Lois cukup diberi sanksi kerja sosial dan menjadi duta kampanye pentingnya mewaspadai bahaya Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Usul sanksi kerja sosial

Terpisah, Wakil Ketua MPR Arsul Sani berpandangan pendekatan restorative justice yang digunakan kepolisian dapat diterapkan sepanjang Lois mengakui dan menyadari kekeliruan yang dilakukan dalam beropini. Dia mengusulkan agar diterapkan sanksi hukuman kerja sosial sebagai penyadar terkait bahaya pandemi Covid-19 dan perlu diwaspadai secara ketat.

Selain itu, dia mengusulkan agar Lois dijadikan duta kampanye pentingnya mewaspadai bahaya Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. Baginya, pemberian sanksi pekerjaan sosial jauh lebih memberikan efek jera dan bermanfaat ketimbang memenjarakan Lois. Apalagi situasi penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan) memiliki persoalan lain yang cukup kompleks selain over kapasitas.

Insya Allah ini akan lebih bermanfaat daripada sekadar memenjarakan dia sebagai upaya membangun efek jera,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Sementara Ketua Komisi III DPR Herman Herry berpandangan langkah Polri mengedepankan pendekatan restorative justice amat tepat dalam menangani kasus Lois. Kendati demikian, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) semestinya menerbitkan bantahan resmi atas opini yang dibangun Lois agar informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas.

Seperti diketahui, Lois dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat akibat menyebarkan opini yang diduga adanya unsur kebohongan di platform media sosial. Bermula dalam sebuah acara bincang-bintang (talk-show) sebuah acara di media televisi dipandu salah satu pengacara kondang.

Dalam acara tersebut, Lois berpendapat pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2. Namun akibat interaksi antar obat yang berlebihan. Lois berpendapat obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.

Selain itu, melalui akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang diantaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular. Singkat cerita, Lois puun dicokok petugas Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore. Lalu, kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Tags:

Berita Terkait