Polri Seharusnya Melarang dan Mencegah Arogansi Aparat
Berita

Polri Seharusnya Melarang dan Mencegah Arogansi Aparat

Pencabutan poin larangan Kapolri larangan media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan dinilai sudah tepat. Polri diimbau tidak lagi membuat kebijakan yang kontraproduktif dengan UU dan nilai-nilai presisi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Ini menunjukkan reformasi Polri yang diusung Kapolri saat fit & proper test di DPR tidak sungguh-sungguh hendak dijalankan. Ini juga berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan UUD Tahun 1945,” ujarnya.

Dia menilai reformasi Polri seharusnya dapat terlaksana dengan baik sepanjang terdapat laporan dan pemantauan dari masyarakat. Dengan begitu, terdapat dorongan dari masyarakat dalam mereformasi institusi Polri. Menurutnya, pengalaman dan catatan YLBHI, memang terdapat tindakan atau upaya menyembunyikan arogansi dan kekerasan sebagai penanda untuk dilanggengkan.

Poin ketiga pun bermasalah

Di luar itu, Isnur melihat pada bagian ketiga dalam surat telegram ST/750/IV/ HUM/3.4.5/2021 pun bermasalah, khususnya dalam kasus-kasus publik yang membutuhkan transparansi dalam proses rekonstruksi. Dalam bagian/poin ketiga berbunyi: tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. 

Pengalaman YLBHI liputan terhadap rekonstruksi yang terbuka justru bakal membantu masyarakat. Terutama bagi pendamping-pendamping hukum untuk melihat bagaimana proses penyidikan berlangsung. “Kita tentu masih ingat bagaimana penyidikan terhadap kasus Novel Baswedan mengandung banyak masalah dan pertanyaan,” kata dia

Tapi, dengan pencabutan untuk kemudian memperbaiki Surat Telegram ST/750/IV/ HUM/3.4.5/2021 menjadi penting sebagai catatan bagi Polri agar. Setidaknya agar kebijakan Kapolri tersebut tidak berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak memperoleh informasi menjadi bagian dari HAM publik yang harus dipenuhi.

Sebelumnya, dalam Surat Telegram kapolri bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 memuat 11 poin. Dari 11 poin itu, hanya poin pertama yang menjadi sorotan, khususnya bagi insan pers atau pekerja media. Sementara sepuluh poin lainnya boleh dibilang cukup bagus, salah satunya menyamarkan gambar maupun identitas korban kejahatan seksual beserta keluarganya.

Tak berselang lama, terdapat pencabutan poin pertama itu melalui Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditujukan kepada para Kapolda UP Kabid Humas di setiap Polda seluruh Indonesia yang ditembuskan ke Kapolri, Wakapolri, dan para Kapolda. Surat Telegram tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dalam poin keempat Surat Telegram Kapolri ini disebutkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.  

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi Surat Telegram Surat Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021 ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info