Posko THR Kemnaker Terima 2 Ribuan Laporan dalam 2 Pekan
Terbaru

Posko THR Kemnaker Terima 2 Ribuan Laporan dalam 2 Pekan

Kasus yang diadukan antara lain penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tidak sesuai ketentuan, belum dibayar, dan tidak dibayar. Serikat Buruh menilai pemerintah lemah menegakkan hukum ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran bernomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran itu memerintahkan seluruh Gubernur untuk mendorong perusahaan yang ada di wilayahnya membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui surat edaran itu, Ida menjelaskan THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Baik itu melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Buruh harian lepas dan buruh yang upahnya dihitung berdasarkan satuan hasil juga berhak mendapat THR.

Setiap provinsi diperintahkan untuk membentuk Posko Satgas THR 2022 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.qo.id. Posko itu bertujuan mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan THR. Di tingkat pusat Kementerian Ketenagakerjaan juga membentuk Posko THR.

Baca:

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, mengatakan periode 8-20 April 2022 atau sekitar 2 pekan Posko Satgas THR di Kementerian Ketenagakerjaan menerima 2.114 pengaduan. Pengaduan itu meliputi 1.556 konsultasi daring dan 558 pengaduan daring.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022) kemarin.

Pengaduan secara daring itu ditangani petugas mediator kemudian ditindaklanjuti petugas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

Tags:

Berita Terkait