Potensi Ancaman Abusive Judicial Review, RUU MK Jadi Sorotan
Utama

Potensi Ancaman Abusive Judicial Review, RUU MK Jadi Sorotan

Alih-alih melindungi hak-hak konstitusional dan rule of law, justru ada indikasi pengadilan digunakan untuk menggembosi demokrasi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof I Dewa Gede Palguna dalam seminar bertema Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara, Rabu (14/10/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof I Dewa Gede Palguna dalam seminar bertema Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara, Rabu (14/10/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Pengadilan kerap dipandang sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan, tempat hak-hak konstitusional dilindungi ketika kekuasaan tak lagi berpihak pada hukum. Namun, benteng itu kini menghadapi ancaman serius. Gelombang otoritarianisme yang kian terasa perlahan menguji independensi peradilan, menggerus supremasi hukum, dan mempertaruhkan kepercayaan publik. Ketika pengadilan tak lagi mampu berdiri tegak di hadapan kekuasaan, keadilan berisiko kehilangan tempat berlindungnya.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof I Dewa Gede Palguna, mengatakan ada potensi ancaman abusive judicial review. Yakni pengadilan digunakan justru untuk menggembosi demokrasi, alih-alih melindungi hak-hak konstitusional dan rule of law. Abusive judicial review sedikitnya mencakup 2 aspek.

Pertama, rezim yang yang di kemudian hari menjadi rezim otoriter (the would-be authoritarian regime) menjadikan judicial review sebagai alat untuk mewujudkan tujuan-tujuan anti demokrasinya. Kedua, abusive constitutional borrower (peminjam konstitusi yang tidak bertanggung jawab).

Pada aspek yang kedua ini, pengadilan sendiri menempatkan diri sebagai alat untuk mewujudkan tujuan-tujuan anti demokrasi. Dengan cara ‘meminjam’ doktrin-doktrin konstitusional dan memanfaatkannya secara selektif atau membalikkan maksud dari doktrin-doktrin itu guna menjalankan rencana-rencana otoritarian (authoritarian projects).

Baca juga:

Abusive judicial reviews bisa dilakukan dengan cara formal dan informal. Cara informal seperti penyuapan atau jenis-jenis inducement (bujuk rayu) lainnya untuk mendapatkan putusan pengadilan yang diinginkan. Penggunaan ancaman prestise atau reputasi pengadilan maupun hakim-hakimnya melalui kampanye-kampanye publik, bahkan juga penggunaan ancaman pembunuhan.

“Misalnya, hakim-hakim yang punya reputasi bagus malah dikampanyekan negatif, nah ini cara-cara yang informal,” kata Palguna dalam seminar bertema Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara, Rabu (14/10/2026).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info