Potensi Pelanggaran Implementasi PP DHE yang Perlu Diantisipasi Pemerintah
Berita

Potensi Pelanggaran Implementasi PP DHE yang Perlu Diantisipasi Pemerintah

Sanksi administrasi yang diterapkan pemerintah harus kuat. Jika tidak, bukan tak mungkin pelaku usaha lebih memilih melakukan kecurangan dengan denda yang kecil karena mendapatkan keuntungan yang besar.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: PP 1/2019 Terbit, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia)

 

Dan yang paling penting adalah untuk menerapkan aturan penyimpahan DHE di dalam negeri, pemerintah harus mampu menstabilkan ekonomi nasional terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk membuat pelaku usaha nyaman menyimpan DHE di dalam negeri, di samping juga memberikan insentif sebagai daya tarik pelaku usaha.

 

“Pelaku usaha harus dibikin nyaman dan mereka mau menyimpan DHE di dalam negeri tanpa dipaksa. Kenapa selama ini banyak ekportir yang menyimpan DHE di luar padahal pemerintah sudah obral insentif, karena dengan mereka menyimpan valuta asing mereka lebih bisa menjaga aset meraka, ketimbang harus pegang rupiah yang nilai anjlok, enggak bisa menjaga nilai. Makaanya salah satu caranya adalah rupiah harus distabilkan dalam jangka panjang, boleh ada pergerakan tapi tidak besar,” tegasnya.

 

Pasal 9:

  1. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE sDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa:
  1. denda administratif;
  2. tidak dapat melakukan Ekspor; dan/atau
  3. pencabutan izin usaha.
  1. Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
  1. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
  1. Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor izin usaha.

 

Aturan Rekening Khusus DHE

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) siap membuat aturan untuk mengoptimalkan DHE agar mengakselerasi laju kegiatan ekonomi. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa waktu penerbitan Peraturan BI (PBI) tentang rekening khusus DHE itu menunggu dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan terkait penyimpanan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan atau pengolahan sumber daya alam.

 

(Baca Juga: Aturan DHE Terbit, Bagaimana Nasib Pelaku Usaha yang Sudah Berkontrak?)

 

"(Keluar) dalam waktu dekat, karena itu satu paket dengan peraturan dari pemerintah keluar, PBI keluar," kata Perry seperti dilansir Antara, Jumat (25/1).

 

Perry mengatakan Bank Sentral dan industri perbankan sudah memiliki rencana untuk mengoptimalkan aliran DHE yang dapat meningkatkan pembiayaan kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat suplai valuta asing yang pada akhirnya dapat semakin memperkuat nilai tukar rupiah.

 

"Sehingga kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah, khususnya pemberian insentif pajak bagi DHE yang lebih banyak dibawa ke dalam negeri dan juga dikonversikan ke rupiah, insentif pajak deposito akan lebih mudah, lebih cepat dan lebih jelas," ujar Perry. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait