Pandangan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) menjadi jalan pintas para terpidana korupsi untuk lebih cepat keluar penjara kembali terbukti. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi terpidana kesekian yang mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dari upaya PK yang dilakukannya.
Majelis kasasi MA yang dipimpin Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Agung Sunarto yang beranggotakan Andi Samsan Nganro dan M. Asikin memutuskan hukuman Anas dikurangi hampir 50 persen untuk pidana penjara dan berkurang berlipat-lipat pada jumlah denda pada tingkat kasasi yang juga diadili oleh MA.
“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubung wartawan, Rabu (30/9). (Baca: PK, Jalan Pintas Terpidana Keluar Penjara)
Namun untuk uang pengganti Anas tetap harus membayar sebesar Rp57 miliar dan AS$5,26 juta dan juga pencabutan hak politik untuk dipilih setelah menjalani pidana pokok selama 5 tahun tetap diberlakukan. Pada tingkat kasasi, hukuman Anas diketahui selama 14 tahun denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan, sementara pada tingkat banding, hukumannya pidana penjara selama 7 tahun berbeda sedikit dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya selama 8 tahun.
Alasan majelis PK mengurangi hukuman Anas yaitu karena ia dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, namun yang tepat yaitu Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Sebab hanya ada satu saksi yaitu M. Nazaruddin yang menerangkan pemberian uang dan fasilitas yang diterima Anas baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dar keuntungan proyek serta fee dari perusahaan lain.
Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum. Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Nah menurut majelis kasasi, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian. Apalagi dalam pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat.
KPK tagih salinan putusan
Terpisah, Juru Bicara Ali Fikri memang tidak spesifik memberikan tanggapan mengenai pemotongan hukuman terhadap Anas ini. Ia cenderung berbicara global dengan meminta MA untuk memberikan salinan putusan terkait dengan puluhan perkara kasus korupsi yang mendapat pengurangan hukuman atas upaya hukum PK yang dilakukan terpidana.
“Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman. Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lbh lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Ali.
Terlebih lagi selain 22 perkara yang telah disidangkan dan dikurangi hukumannya, masih ada 38 perlara korupsi yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para terpidana korupsi. Fenomena ini tentunya dapat menjadi modus para koruptor untuk mengurangi hukuman meskipun memang harus diakui PK merupakan hak terpidana. (Baca: Pencabutan Hak Politik Terdakwa Kasus Korupsi di Mata Penegak Hukum)
“Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak dasyat pada kehidupan manusia. Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
Dari catatan Hukumonline, setidaknya pada 2020 ini ada beberapa terpidana kasus korupsi yang hukumannya dikurangi MA pada tingkat PK. Salah satu yang mengajukan PK dan dikurangi hukumannya yaitu mantan anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin yang hukumannya dikurangi dari 9 tahun ke 6 tahun.
Kemudian MA juga memberikan pengurangan hukuman 1,5 tahun pidana penjara bagi terpidana mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan terpidana anak Asrun sekaligus mantan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana, serta mencabut hak politik para terpidana selama 2 tahun,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Ketiga ada nama Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. MA mengabulkan PK yang diajukan Sri Wahyumi dengan hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih rendah dari putusan sebelumnya yang menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian yang masih berproses yaitu PK yang diajukan advokat Lucas dalam perkara merintangi penyidikan. Lucas tetap tidak bisa terima divonis bersalah meskipun pengadilan terus mengurangi hukumannya. Pada tingkat pertama ia dihukum selama 7 tahun, kemudian Pengadilan Tinggi memangkasnya menjadi 5 tahun dan pada tingkat kasasi menjadi 3 tahun. Selanjutnya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam kasus Century.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.
















