Potret dan Dinamika Penanganan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Potret dan Dinamika Penanganan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Rentang usia pelaku tindak pidana anak membuat mereka tidak dapat dipenjara. Tapi perbuatan yang telah dilakukan, spesifik menunjukkan dugaan tindak pidana orang dewasa.
Potret dan Dinamika Penanganan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Awal September 2022, jagat maya dihebohkan pemberitaan tentang keberadaan seorang remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban rudapaksa di sebuah hutan kota di daerah Jakarta Utara. Kehebohan ini terjadi tidak hanya karena kasus ini diungkap ke publik oleh seorang pengacara kondang melalui akun media sosialnya, tapi juga setelah ditangkap oleh aparat kepolisian, diketahui bahwa keempat pelaku ternyata merupakan remaja dengan rentang usia 12-14 tahun.

Karena keempat pelaku tergolong di bawah umur, maka keempatnya masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang mana berlaku kepada mereka rezim peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Selain itu, identitas pelaku maupun korban tidak bisa dibuka ke publik. Begitu juga dengan keempat orang pelaku tidak ditahan melainkan dititipkan pada Rumah Aman Cipayung.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Selain UU SPPA, ada pula Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak (status telah dicabut), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 06/A J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional