PP 28/2025 Hadirkan Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha
Terbaru

PP 28/2025 Hadirkan Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha

Dibangun di atas tiga pilar utama seperti kepastian perizinan, penyederhanaan proses, dan restrukturisasi regulasi.

CR 34
Bacaan 4 Menit
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip). Jumat (18/7/2025). Foto: Tangkapan layar zoom.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip). Jumat (18/7/2025). Foto: Tangkapan layar zoom.

Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif dengan melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perizinan berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno menyampaikan bahwa PP 28/2025 adalah bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem perizinan sebelumnya. Aturan baru ini tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga menjawab tantangan teknis di lapangan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

“PP ini adalah refleksi dari komitmen Presiden, baik Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto dalam menyederhanakan regulasi dan menciptakan iklim usaha yang efisien. Presiden bahkan menyatakan bahwa meniru praktik negara lain pun tidak masalah, selama memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha,” ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Jumat (18/7/2025).

Baca juga:

Riyatno menjelaskan, PP 28/2025 dibangun di atas tiga pilar utama seperti kepastian perizinan, penyederhanaan proses, dan restrukturisasi regulasi. Salah satu terobosan terpenting adalah penerapan service level agreement (SLA) untuk seluruh jenis izin, dari perizinan dasar hingga operasional. Dengan SLA, waktu maksimal pengurusan izin menjadi jelas. Jika melebihi batas waktu tanpa respons dari instansi terkait, maka sistem online single submission (OSS) akan menerbitkan izin secara otomatis berdasarkan asas fiktif-positif.

“Sistem ini sudah mulai diterapkan terbatas, seperti di sektor pariwisata. Bila izin tak diberikan tepat waktu, maka otomatis dianggap disetujui,” jelasnya.

Sistem OSS berbasis risiko juga mengalami pembaruan signifikan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan kategori risiko rendah kini dapat memperoleh izin hanya dalam waktu 30 menit melalui smartphone. Model perizinan ini diharapkan mampu menyamai kemudahan transaksi digital.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info