Perbedaan pemahaman perizinan usaha masih menjadi friksi antara pelaku usaha dan birokrasi. Proses yang berlarut, tafsir aturan yang berbeda, hingga izin yang ‘menggantung’ tanpa kejelasan kerap menghambat praktik usaha maupun investasi.
Kondisi inilah yang mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai kerangka baru penyelenggaraan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) guna mempertegas kepastian perizinan usaha.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Abi Al Irsyad mengungkapkan terdapat tiga tujuan utama yang hendak dicapai lewat PP 28/2025.
Pertama, memberikan kepastian perizinan berusaha. Kedua, mengatur batas waktu proses perizinan yang menjadi kewajiban pemerintah. Ketiga, melakukan standarisasi dan penyederhanaan proses perizinan agar lebih sistematis dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.
Baca juga:
- BPS Perbarui KBLI 2025, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir Soal Perizinan
- Pelaku Usaha Perlu Tahu! Ini Perubahan Penting Sistem OSS Berbasis PP 28/2025

Suasana peserta dalam pelatihan Hukumonline bertajuk Masterclass OSS-RBA: Transformasi Perizinan Usaha dan Harmonisasi Sistem dalam Kerangka PP 28/2025. Fotografer/RES
Saat ini, PP 28/2025 memperjelas pengaturan persyaratan dasar perizinan berusaha. Meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), serta sertifikat laik fungsi (SLF). Dalam regulasi sebelumnya, persyaratan dasar ini belum dirumuskan secara komprehensif sehingga kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.
















