PP 28/2025 Pertegas Kepastian Perizinan Usaha Berbasis Risiko lewat OSS-RBA
Terbaru

PP 28/2025 Pertegas Kepastian Perizinan Usaha Berbasis Risiko lewat OSS-RBA

Aturan ini merinci kewajiban dalam proses perizinan, memperjelas persyaratan dasar, serta mengatur penerapan prinsip fiktif positif secara bertahap.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Abi Al Irsyad saat memberikan materi dalam Pelatihan Hukumonline, Selasa (27/1/2026). Fotografer/RES
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Abi Al Irsyad saat memberikan materi dalam Pelatihan Hukumonline, Selasa (27/1/2026). Fotografer/RES

Perbedaan pemahaman perizinan usaha masih menjadi friksi antara pelaku usaha dan birokrasi. Proses yang berlarut, tafsir aturan yang berbeda, hingga izin yang ‘menggantung’ tanpa kejelasan kerap menghambat praktik usaha maupun investasi.

Kondisi inilah yang mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai kerangka baru penyelenggaraan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) guna mempertegas kepastian perizinan usaha.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Abi Al Irsyad mengungkapkan terdapat tiga tujuan utama yang hendak dicapai lewat PP 28/2025.

Pertama, memberikan kepastian perizinan berusaha. Kedua, mengatur batas waktu proses perizinan yang menjadi kewajiban pemerintah. Ketiga, melakukan standarisasi dan penyederhanaan proses perizinan agar lebih sistematis dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Suasana peserta dalam pelatihan Hukumonline bertajuk Masterclass OSS-RBA: Transformasi Perizinan Usaha dan Harmonisasi Sistem dalam Kerangka PP 28/2025. Fotografer/RES

Saat ini, PP 28/2025 memperjelas pengaturan persyaratan dasar perizinan berusaha. Meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), serta sertifikat laik fungsi (SLF). Dalam regulasi sebelumnya, persyaratan dasar ini belum dirumuskan secara komprehensif sehingga kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info