PP 28/2025 Pertegas Kepastian Perizinan Usaha Berbasis Risiko lewat OSS-RBA
Terbaru

PP 28/2025 Pertegas Kepastian Perizinan Usaha Berbasis Risiko lewat OSS-RBA

Aturan ini merinci kewajiban dalam proses perizinan, memperjelas persyaratan dasar, serta mengatur penerapan prinsip fiktif positif secara bertahap.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Abi Al Irsyad saat memberikan materi dalam Pelatihan Hukumonline, Selasa (27/1/2026). Fotografer/RES
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Abi Al Irsyad saat memberikan materi dalam Pelatihan Hukumonline, Selasa (27/1/2026). Fotografer/RES

Perbedaan pemahaman perizinan usaha masih menjadi friksi antara pelaku usaha dan birokrasi. Proses yang berlarut, tafsir aturan yang berbeda, hingga izin yang ‘menggantung’ tanpa kejelasan kerap menghambat praktik usaha maupun investasi.

Kondisi inilah yang mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai kerangka baru penyelenggaraan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) guna mempertegas kepastian perizinan usaha.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Abi Al Irsyad mengungkapkan terdapat tiga tujuan utama yang hendak dicapai lewat PP 28/2025.

Pertama, memberikan kepastian perizinan berusaha. Kedua, mengatur batas waktu proses perizinan yang menjadi kewajiban pemerintah. Ketiga, melakukan standarisasi dan penyederhanaan proses perizinan agar lebih sistematis dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Suasana peserta dalam pelatihan Hukumonline bertajuk Masterclass OSS-RBA: Transformasi Perizinan Usaha dan Harmonisasi Sistem dalam Kerangka PP 28/2025. Fotografer/RES

Saat ini, PP 28/2025 memperjelas pengaturan persyaratan dasar perizinan berusaha. Meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), serta sertifikat laik fungsi (SLF). Dalam regulasi sebelumnya, persyaratan dasar ini belum dirumuskan secara komprehensif sehingga kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Sekarang setiap objek perizinan kita jelaskan. Mana yang wajib KKPR, mana yang wajib lingkungan, semuanya dipertegas,” kata Abi saat memberikan materi dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Masterclass OSS-RBA: Transformasi Perizinan Usaha dan Harmonisasi Sistem dalam Kerangka PP 28/2025, Selasa (27/1/2026).

Dia menambahkan, aturan ini juga mengatur penerapan prinsip fiktif positif secara lebih berhati-hati. Prinsip ini memungkinkan permohonan perizinan dianggap dikabulkan apabila pemerintah tidak memberikan respons dalam jangka waktu tertentu. Namun, pemerintah memilih menerapkannya secara parsial.

“Fiktif positif kita terapkan bertahap, karena kalau diterapkan penuh tanpa kesiapan, risikonya besar terhadap tata kelola,” imbuhnya.

Meski demikian, pemerintah menyadari tidak semua sektor dapat disederhanakan secara ekstrim. Beberapa sektor dengan tingkat risiko tinggi tetap membutuhkan proses verifikasi berlapis. Abi menegaskan, penyederhanaan perizinan bukan berarti menghilangkan seluruh persyaratan.

Dari sisi implementasi sistem, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Arief Margatama menjelaskan PP 28/2025 membawa perubahan signifikan pada mekanisme OSS. Salah satunya adalah pemecahan proses perizinan ke dalam beberapa abstraksi agar alurnya lebih sistematis.

“Di PP 28/2025 prosesnya tidak lagi satu baris. Ada abstraksi lokasi, abstraksi persyaratan dasar, sampai pengisian detail kegiatan usaha,” ujarnya.

 Hukumonline.com

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Arief Margatama. Fotografer/RES

Menurut Arief, pendekatan tersebut bertujuan agar pelaku usaha memahami secara jelas tahapan yang sedang dijalani dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan begitu, pelaku usaha dapat mengetahui sedang dalam tahap apa dan kewenangannya berada di mana. Terlebih, aturan ini juga mendorong validasi data yang lebih ketat dan terstruktur.

“Kalau sekarang, ketika pelaku usaha mengklaim sudah punya izin atau persetujuan lingkungan, itu akan divalidasi. Ini untuk menghindari data yang tidak sesuai,” jelasnya.

Ke depan, PP 28/2025 diharapkan menjadi fondasi bagi sistem perizinan berusaha yang lebih pasti, transparan, dan terintegrasi. Dengan kejelasan aturan dan penguatan sistem OSS-RBA, pemerintah optimistis iklim investasi nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info