PP 35/2021 Dinilai ‘Hidupkan’ Lagi Alasan PHK yang Dibatalkan MK
Utama

PP 35/2021 Dinilai ‘Hidupkan’ Lagi Alasan PHK yang Dibatalkan MK

Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 itu sama seperti bunyi Pasal 158 UU Ketenagakerjaan terkait alasan PHK karena kesalahan berat yang sudah dibatalkan MK. Penjelasan Pasal 52 ayat (2) 35/2021 ini mengatur 10 bentuk pelanggaran bersifat mendesak sebagai alasan pengusaha melakukan PHK yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Pengusaha dapat melakukan PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),” demikian bunyi Pasal 52 ayat (3) PP 35/2021 ini.

Bentuk pelanggaran mendesak

Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (2) 35/2021 ini mengatur 10 bentuk pelanggaran bersifat mendesak sebagai alasan pengusaha melakukan PHK yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Pertama, melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan. Kedua, memberikan keterangan palsu atau dipalsukan, sehingga merugikan perusahaan.

Ketiga, mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja. Keempat, melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja. Kelima, menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja. Keenam, membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Delapan, dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja. Sembilan, membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara. Sepuluh, melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sugeng berpendapat bentuk pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 itu sama seperti bunyi Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui putusan MK bernomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004, MK menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“PP No.35 Tahun 2021 ini membangkitkan kembali Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang sudah dibatalkan MK,” kata Sugeng.

Meski ketentuan PHK dengan alasan mendesak itu sangat memberi kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan PHK tanpa pemberitahuan dan hanya memberi kompensasi berupa uang penggantian hak dan uang pisah, tapi Sugeng mengingatkan agar pengusaha mengaturnya dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB sebagaimana mandat PP No.35 Tahun 2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait