PP 35/2021 Dinilai ‘Hidupkan’ Lagi Alasan PHK yang Dibatalkan MK
Utama

PP 35/2021 Dinilai ‘Hidupkan’ Lagi Alasan PHK yang Dibatalkan MK

Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP No.35 Tahun 2021 itu sama seperti bunyi Pasal 158 UU Ketenagakerjaan terkait alasan PHK karena kesalahan berat yang sudah dibatalkan MK. Penjelasan Pasal 52 ayat (2) 35/2021 ini mengatur 10 bentuk pelanggaran bersifat mendesak sebagai alasan pengusaha melakukan PHK yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“PP No.35 Tahun 2021 menyebut pelanggaran bersifat mendesak itu harus diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB,” katanya.

Untuk diketahui, awalnya Pasal 158 UU No.13/2003 memberikan kewenangan pada pengusaha untuk mem-PHK langsung buruh yang diduga telah melakukan kesalahan berat yang umumnya terkait kesalahan berunsur pidana. Tapi, lewat putusan MK No. 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 silam, MK menyatakan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan bersama beberapa pasal lainnya tidak berlaku.

Tak lama kemudian, Depnakertrans menerbitkan Surat Edaran (SE) Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945. Surat Edaran Menakertrans ini mempertegas putusan MK yang menetapkan bahwa pengusaha tidak dapat seenaknya mem-PHK pekerja/buruh yang sedang ditahan karena diduga melakukan kesalahan berat.

Dalam Butir 3 huruf a SE Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 ini ditegaskan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terbitnya SE Menakertrans ini juga merupakan respons atas kekhawatiran kalangan pengusaha mengenai kewajiban membayar upah kepada pekerja/buruhnya yang ditahan karena diduga melakukan pidana. Dalam butir butir 3 huruf b SE Menakertrans tersebut, ditetapkan apabila pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya, maka berlaku ketentuan Pasal 160 UU 13/2003.

Tags:

Berita Terkait