Belakangan ini beredar informasi bahwa penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digratiskan. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
Menanggapi informasi beredar tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo menyatakan bahwa hal itu tidak benar. “Yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ujarnya seperti dikutip dari situs Humas Polri, Selasa (5/1).
Pasal 7:
Pasal 10: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Julianto mengatakan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurutnya, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“Akan tetapi, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” katanya.
Seperti dilansir Antara, Selasa (5/1), Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama mendukung kebijakan pemerintah yang memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengurusan SIM. (Baca Juga: Perma Perkara Tilang Terbit, Ini Poin Yang Layak Anda Ketahui)