PP Penyadapan Hanya Akan Diberlakukan Sementara
Utama

PP Penyadapan Hanya Akan Diberlakukan Sementara

Enggan disebut inkonstitusional, pemerintah menyatakan RPP Penyadapan hanya diberlakukan sementara waktu sebelum dibuat UU.

Oleh:
CR-8/Ali
Bacaan 2 Menit
Pemerintah tak mau PP Penyadapan dinilai inkonstitusional. <br> Foto: Sgp
Pemerintah tak mau PP Penyadapan dinilai inkonstitusional. <br> Foto: Sgp

Pertemuan pertama pemerintah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan tak membuahkan kesepakatan. Keduanya masih memiliki sikap masing-masing.

 

Alhasil, pertemuan yang digelar di kantor KPK, hari ini (15/12) tidak ada kesepakatan lain. Namun, sejumlah pertemuan bakal digelar guna mencari titik temu tentang tata cara penyadapan.

 

"Tampaknya, pertemuan tidak cukup sekali. Waktu masih panjang hingga rencana pengesahan RPP pada April 2010," tukas Menkominfo Tifatul Sembiring usai bertemu dengan pimpinan KPK di kantor komisi, Selasa (15/12). Tifatul mengakui izin pengadilan untuk penyadapan dan rencana pembentukan Pusat Intersepsi Nasional (PIN) dibahas cukup panjang dengan KPK.

 

Pertemuan itu sendiri menghasilkan tujuh kesepakatan yang tidak terkait RPP Penyadapan. Diantaranya kesepakatan kedua institusi untuk memperkuat lembaga penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi. Serta kesepakatan untuk memperbaiki Permenkominfo No 11 Tahun 2006. Disepakati pula untuk melibatkan masyarakat saat pembahasan RPP.

 

Tidak Permanen

Menkominfo menguraikan selama ini penyadapan yang dilakukan KPK berdasarkan Permenkominfo No 11 Tahun 2006. Tetapi, lanjutnya kini ada RPP yang akan menjadi landasan proses penyadapan. "Namun, aturan ini tidak permanen, sampai ada Undang-Undang yang mengatur penyadapan," imbuhnya.

 

Dia melanjutkan dirinya belum mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait