PP Tembakau Lampaui UU Kesehatan
Aktual

PP Tembakau Lampaui UU Kesehatan

MR 14
Bacaan 2 Menit
PP Tembakau Lampaui UU Kesehatan
Hukumonline

Pengusaha rokok menyatakan ada indikasi PP No.109 Tahun 2012 menyimpang dari UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Demikian tulis Ketua umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran seperti dalam siaran pers, Senin (11/2).

Ismanu menyatakan, penyimpangan itu dikarenakan Pasal 116 UU 36 Tahun 2009 mengamanatkan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Ditambahmengatur bisnis rokok dan tembakau yang meliputi iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, diversifikasi tembakau, penjualan rokok, dan lain-lain.

Sedangkan, isi PP mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan. “PP ini  melampaui kewenangannya,” lanjut Ismanu.

Sekjen Gappri, Hasan Aoni Azis US, dalam rilis sama,menyampaikan dampak PP ini nanti. Seperti peningkatan biaya bagi industri rokok karena adanya biaya tambahan untuk biaya percetakan gambar peringatan bahaya rokok.

Gappri juga menyayangkan justifikasi tembakau sebagai barang adiktifseperti diatur Pasal 28 PP ini. Zat adiktif selama ini dianggap sebagai zat yang buruk. Dengan adanya justifikasi telah telah tertutup diversifikasi penggunaan tembakau untuk kepentingan kesehatan.

PP ini tidak memberikan ruang bagi peneliti, industri dan petani untuk mengembangkan tembakau bagi kepentingan kesehatan masyarakat.Ia juga mempertanyakan bagaimana industri dan petani mau bersikap bertanggung jawab untuk mengurangi bahaya rokok kalau riset untuk kepentingan  itu telah ditutup.

Tags: