Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama sangat rentan diakses oleh pihak yang berniat buruk. Bahkan, ada kecenderungan beberapa rekening pasif diperdagangkan untuk keperluan transaksi ilegal seperti judi online, penipuan, perdagangan narkoba, serta aktivitas kejahatan keuangan lainnya.
Selain fungsi protektif, penghentian sementara juga dimaksudkan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada nasabah terkait status rekening mereka. Dalam banyak kasus, nasabah tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang aktif secara administratif, meski sudah tidak digunakan bertahun-tahun. Situasi seperti ini juga bisa menyulitkan ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Ivan juga menyampaikan bahwa penghentian sementara rekening dormant bukanlah bentuk penyitaan dana. Dana nasabah tetap aman sepenuhnya dan bisa diakses kembali melalui proses reaktivasi rekening.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan
Selain itu, Ivan menjelaskan pihaknya tidak serta-merta melakukan pemblokiran rekening, melainkan bertindak berdasarkan data yang dikirimkan oleh pihak perbankan, dengan tujuan utama melindungi rekening masyarakat dari risiko-risiko kejahatan digital yang kian marak.
Ia menambahkan, dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan rekening bank oleh sindikat kejahatan, upaya proteksi seperti ini menjadi sangat penting. Terlebih lagi, di era digital saat ini, jual beli rekening pasif menjadi salah satu modus baru dalam kejahatan siber yang harus diwaspadai.
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.
















