PPATK Bekukan Sementara 28 Ribu Rekening Tidak Aktif
Terbaru

PPATK Bekukan Sementara 28 Ribu Rekening Tidak Aktif

Sebagai upaya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Untuk mencegah hal serupa di masa mendatang, Ivan mengimbau masyarakat agar mengambil tiga langkah penting: menutup rekening yang sudah tidak digunakan, tidak membagikan data pribadi ke orang yang tidak dikenal, serta melaporkan segera kepada bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.

“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujar dia.

PPATK juga membuka jalur komunikasi dan pengaduan bagi masyarakat yang terdampak. Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi dengan datang langsung ke kantor cabang bank tempat mereka membuka rekening, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi PPATK secara langsung untuk mengetahui status rekening mereka dan mendapatkan panduan lebih lanjut.

Adapun perkara ini menjadi polemik yang sempat ramai di media sosial yang menampilkan sejumlah keluhan warganet yang mengaku rekeningnya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya datang dari pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang melalui akun media sosial X @adarwis mengeluhkan bahwa rekeningnya di Bank Jago diblokir saat hari libur, yakni hari Minggu. Ia menyayangkan tidak adanya layanan informasi yang tersedia dari pihak bank maupun PPATK di hari libur tersebut.

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, kantor PPATK hari libur nggak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full… Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulisnya, Minggu (18/5).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info