PPATK Bekukan Sementara 28 Ribu Rekening Tidak Aktif
Terbaru

PPATK Bekukan Sementara 28 Ribu Rekening Tidak Aktif

Sebagai upaya melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana . Foto: RES
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana . Foto: RES

Sepanjang tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah melakukan penghentian sementara terhadap sedikitnya 28.000 rekening bank yang tergolong tidak aktif (dormant). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa penonaktifan sementara tersebut didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Ivan, data rekening-rekening dormant itu diperoleh langsung dari sektor perbankan yang memiliki kewajiban melaporkan aktivitas mencurigakan dan rekening tidak aktif kepada PPATK.

Baca Juga:

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Ivan menjelaskan istilah rekening dormant merujuk pada rekening bank yang dalam jangka waktu tertentu tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik itu penarikan tunai, penyetoran, maupun transfer dana. Meskipun tidak aktif, rekening semacam ini menyimpan risiko yang tinggi karena rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, termasuk untuk kepentingan ilegal.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu lama sangat rentan diakses oleh pihak yang berniat buruk. Bahkan, ada kecenderungan beberapa rekening pasif diperdagangkan untuk keperluan transaksi ilegal seperti judi online, penipuan, perdagangan narkoba, serta aktivitas kejahatan keuangan lainnya.

Selain fungsi protektif, penghentian sementara juga dimaksudkan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada nasabah terkait status rekening mereka. Dalam banyak kasus, nasabah tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang aktif secara administratif, meski sudah tidak digunakan bertahun-tahun. Situasi seperti ini juga bisa menyulitkan ahli waris atau pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Ivan juga menyampaikan bahwa penghentian sementara rekening dormant bukanlah bentuk penyitaan dana. Dana nasabah tetap aman sepenuhnya dan bisa diakses kembali melalui proses reaktivasi rekening.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan

Selain itu, Ivan menjelaskan pihaknya tidak serta-merta melakukan pemblokiran rekening, melainkan bertindak berdasarkan data yang dikirimkan oleh pihak perbankan, dengan tujuan utama melindungi rekening masyarakat dari risiko-risiko kejahatan digital yang kian marak.

Ia menambahkan, dengan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan rekening bank oleh sindikat kejahatan, upaya proteksi seperti ini menjadi sangat penting. Terlebih lagi, di era digital saat ini, jual beli rekening pasif menjadi salah satu modus baru dalam kejahatan siber yang harus diwaspadai.

“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.

Untuk mencegah hal serupa di masa mendatang, Ivan mengimbau masyarakat agar mengambil tiga langkah penting: menutup rekening yang sudah tidak digunakan, tidak membagikan data pribadi ke orang yang tidak dikenal, serta melaporkan segera kepada bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening asing.

“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujar dia.

PPATK juga membuka jalur komunikasi dan pengaduan bagi masyarakat yang terdampak. Nasabah yang merasa rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi dengan datang langsung ke kantor cabang bank tempat mereka membuka rekening, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi PPATK secara langsung untuk mengetahui status rekening mereka dan mendapatkan panduan lebih lanjut.

Adapun perkara ini menjadi polemik yang sempat ramai di media sosial yang menampilkan sejumlah keluhan warganet yang mengaku rekeningnya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya datang dari pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang melalui akun media sosial X @adarwis mengeluhkan bahwa rekeningnya di Bank Jago diblokir saat hari libur, yakni hari Minggu. Ia menyayangkan tidak adanya layanan informasi yang tersedia dari pihak bank maupun PPATK di hari libur tersebut.

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, kantor PPATK hari libur nggak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full… Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali,” tulisnya, Minggu (18/5).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info