Aturan lainnya menyangkut fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat mendayagunakan bidan warga asing, khususnya yang telah memiliki STR Sementara, SIPB dan izin sesuai peraturan bidang ketenegakerjaan. Penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang mendayagunakan warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi. Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.
Lulusan luar negeri
Tak jauh berbeda dengan persyaratan bidan warga asing yang bakal menjalankan praktiknya, warga Indonesai yang berlatar belakang pendidikan luar negeri pun mesti memiliki STR dan SIPB. Selain itu, keharusan menjalani evaluasi kompetensi sebagai syarat mendapatkan STR dan SIPB.
Terhadap bidan warga Indonesia lulusan luar negeri yang telah memenuhi penilaian kelengkapan adminsitratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan praktik memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi. Sepanjang telah memenuhi persyaratan lulus evaluasi kompetensi, maka berhak mendapatkan STR yang diberikan oleh Konsil.
Sementara ketentuan mengenai tata cara registrasi, masa berlaku regiastrasi ulang STR, bagi bidan warga Indonesia lulusan luar negeri berlaku mutantis mutandis sesuai dengan ketentuan sebagiamana diatur dalam Pasal 21 dan 23. Begitu pula dengan izin praktik bidan warga Indonesia lulusan luar negeri secara mutantis mutandis sesuai dengan Pasal 25 dan 30.
















