Praktik Business Judgment Rule BUMN di Mata Legal Counsel Pertamina
Resensi

Praktik Business Judgment Rule BUMN di Mata Legal Counsel Pertamina

Karya Tim Legal Counsel PT Pertamina (Persero). Menganalisis penerapan dalam puluhan putusan yang relevan.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Perlindungan terhadap direksi dan dewan komisaris yang terbukti beriktikad baik atas dasar Business Judgment Rule layak untuk diberikan. Mereka layak lepas dari tuntutan tanggung jawab atas kerugian perusahaan akibat suatu keputusan bisnis. Menjerat mereka dengan delik korupsi justru menghambat kemajuan BUMN.

Jaminan perlindungan kepada direksi secara normatif dalam hukum Indonesia ada di Pasal 1 angka (5), Pasal 95 ayat (3), dan Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, memang tidak ada satu pun hukum positif Indonesia yang eksplisit merujuk Business Judgment Rule. Seperti diungkapkan Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) (hal.226), “Selama ini orang masih abu-abu dengan business judgment rule, kita para direksi masih belum sama memahami itu. Jadi penting sekali memahami, agar tidak ada ketakutan”.

Hukumonline.com

Penulisan buku ini mendapat pujian dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia mengakui kelebihan buku ini antara lain menghimpun berbagai praktik penanganan perkara yang berkaitan dengan doktrin Business Judgment Rule di Indonesia. Beragam jenis putusan dan ratio decidendi-nya diuraikan dan dianalisis. Tidak tanggung-tanggung, ia bahkan sekaligus merekomandasikan karya Tim Legal Counsel PT Pertamina (Persero) ini sebagai rujukan aparat penegak hukum.

“Saya berharap buku ini menjadi acuan untuk memperluas cakrawala pengetahuan bagi aparat penegak hukum maupun insan BUMN dalam rangka trasformasi menuju BUMN yang lebih bersih, maju, dan menyejahterakan Indonesia,” kata Burhanuddin (hal.iii).

Ketua Tim Penulis, Tatu Aditya mengaku ide buku ini berawal dari kajian ilmiah hukum oleh Tim Legal PT Pertamina (Persero) dengan metode normatif. “Bahan hukum berupa buku dan jurnal serta disokong dengan bahan hukum yang kuat berupa putusan 37 perkara yang terdiri dari dua perkara perdata, 30 perkara di lingkungan BUMN, dua perkara BUMD, satu perkara pidana perbankan, dan satu perkara praperadilan yang dianalisis,” kata Senior Legal Counsel III PT Pertamina (Persero) (Jaksa yang ditugaskan) ini (hal.xvii-xviii). Hasil analisis itu berhasil memetakan pola dan karakteristik perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana dan bukan pidana berdasarkan perspektif Business Judgment Rule.

Ada enam bab dalam buku ini. Bab 1 adalah pendahuluan yang meninjau tiga konsep kunci yaitu BUMN, keuangan negara, kerugian negara. Uraian soal risiko bisnis dan risiko hukum juga disajikan di bab ini. Pembaca akan sangat terbantu untuk menyelami lebih lanjut pembahasan di bab berikutnya.

Bab 2 berisi uraian kerangka teoritis yang menjadi pijakan yaitu business judgment rule (BJR), kesalahan dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan keuangan negara. Buku ini melacak sejarah kemunculan dan perkembangan masing-masing teori mulai dari sumbernya hingga implementasinya di dalam negeri maupun di negara lain. Eksistensi masing-masing teori dalam sejumlah hukum positif di Indonesia atau di luar negeri juga dipetakan di bab ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info