Praktik Lancung Haji Ilegal Terulang di Kupang
Aktual

Praktik Lancung Haji Ilegal Terulang di Kupang

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Setelah 177 jemaah haji asal Indonesia dilanda masalah di Filipina, praktik lancung ibadah haji dengan mengunakan identitas palsu, kembali terulang. Praktik ini ditemukan di Kupang Nusa Tenggara Timur.
Menurut Wali Kota Kupang Jonas Salean melalui Asisten Politik Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka, sebanyak 33 orang jemaah haji dari Kota Kupang diketahui beridentitas palsu. Mereka tergabung dalam 156 jemaah yang rencananya bakal berangkat dari ibu kota NTT itu.
Berdasarkan hasil penelusuran itulah, Pemerintah Kota Kupang berkeyakinan sebanyak 33 orang jamaah calon haji Kota Kupang itu adalah penduduk siluman Kota Kupang. Mereka datang dari daerah lain hanya untuk mengisi kuota haji milik daerah ini saja.
"Setelah kami input data diri mereka ke dalam server, ternyata tidak ditemukan 33 nama itu sebagai warga penduduk Kota Kupang. Mereka justru merupakan penduduk dan warga Surabaya di Jawa Timur dan Makassar," kata Yos.
Menurut Yos, setelah gelindingan isu terkait calon haji berdokumen palsu berupa KTP palsu milik Kota Kupang itu, Pemerintah Kota Kupang membentuk tim penelusuran ke sejumlah instansi dan dinas untuk mengungkap persoalan itu.  (Baca juga: Menyelisik Payung Hukum Jika Tertipu Biro Perjalanan Haji)
Yos Rera Beka jika melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Kupang, maka sanksi terberat dengan pemecatan tentu akan diterapkan. "Pemerintah tidak akan main-main dengan persoalan ini. Ini menyangkut hajat hidup dan azasi manusia," katanya.
Rencananya setelah penelusuran ini, pemerintah daerah akan melibatkan kepolisian. "Pelibatan aparat kepolisian sangat dimungkinkan agar oknum dan jaringan pembuat KTP palsu bisa ditangkap dan tidak lagi beroperasi melakukan aksinya yang merugikan daerah dan masyarakat Kota Kupang," kata Yos.
Tags:

Berita Terkait