Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Terbaru) telah membawa perubahan fundamental dalam lanskap hukum bisnis di Indonesia, terutama terkait mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Salah satu praktik yang kini menjadi sorotan tajam adalah penggunaan side letter atau kesepakatan khusus yang dibuat secara rahasia antara debitur dan kreditur tertentu di luar rencana perdamaian resmi. Praktik yang selama ini dianggap strategi negosiasi komersial yang lumrah, kini bergeser menjadi potensi tindak pidana serius yang dapat menjerat para pihak yang terlibat.
Secara terminologi, PKPU merupakan masa yang diberikan oleh pengadilan kepada debitur dan kreditur untuk memusyawarahkan rencana perdamaian guna merestrukturisasi utang. Esensi utama dari proses ini adalah mencapai kesepakatan kolektif yang berkeadilan bagi seluruh kreditur agar debitur dapat menyehatkan kondisi keuangannya. Namun, dalam perjalanannya, sering kali muncul praktik pembuatan side letter yang berfungsi mengatur detail spesifik secara bilateral agar kreditor tertentu bersedia memberikan suara setuju dalam pemungutan suara rencana perdamaian.
Partner Altruist Lawyers, Bosni Gondo Wibowo megungkapkan, selama ini side letter sering kali digunakan untuk memberikan syarat-syarat khusus yang sifatnya lebih detail atau rahasia dibandingkan tawaran umum kepada seluruh kreditur dalam perjanjian perdamaian. Menurutnya, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, praktik ini kerap dilakukan dengan dalih kebebasan berkontrak. Namun, Bosni menekankan bahwa kehadiran KUHP Terbaru mengubah segalanya karena pemberian keuntungan khusus secara rahasia kini dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 519.
Ketentuan Pasal 519 KUHP Terbaru secara tegas mengancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori III bagi kreditur maupun debitur yang mengadakan persetujuan demi mendapatkan keuntungan khusus dalam sidang perdamaian. Larangan ini ditujukan untuk mencegah adanya perlakuan istimewa yang mencederai prinsip transparansi dan keadilan bagi kreditur lainnya yang juga terikat pada hasil homologasi pengadilan. Sebagai contoh, apabila seorang debitur menjanjikan pelunasan lebih cepat kepada satu kreditur secara rahasia agar mendapatkan dukungan suara, tindakan tersebut secara langsung memenuhi unsur pidana karena menimbulkan perlakuan tidak setara dalam kelas kreditur yang sama.
Associate Altruist Lawyers, Siti Azhara Saraswaty menambahkan bahwa pergeseran paradigma ini memaksa seluruh praktisi hukum dan pelaku usaha untuk meninjau kembali strategi restrukturisasi mereka. Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya aturan ini, risiko yang muncul dari side letter mayoritas berada pada ranah perdata. Namun, kini risiko tersebut meluas hingga ke pertanggungjawaban pidana korporasi.
Azhara menyoroti bahwa dalam konteks perseroan terbatas, pihak direksi, komisaris, maupun pengurus yang terlibat dalam pembuatan side letter dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari penerapan asas pari passu pro rata parte yang mengharuskan pembayaran kepada kreditur dilakukan secara proporsional sesuai besar piutangnya.
Selain ancaman penjara, terdapat risiko pembatalan homologasi perdamaian. Jika terbukti bahwa persetujuan kreditur diperoleh melalui mekanisme yang tidak adil atau tersembunyi, kreditur lain yang merasa dirugikan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan keberatan atau memohon pembatalan perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan. Hal ini tentu akan menjadi kontraproduktif bagi debitur yang pada awalnya ingin menyelamatkan usahanya melalui PKPU, tetapi justru terjerat dalam sengketa hukum baru yang lebih kompleks.
Partner Altruist Lawyers, Bosni Gondo Wibowo dan Associate Altruist Lawyers, Siti Azhara Saraswaty. Foto: istimewa.
Keabsahan side letter itu sendiri kini berada dalam posisi yang sangat rentan di mata hukum. Walaupun bersandar pada asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata, kesepakatan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Karena pemberian keuntungan khusus kini dilarang oleh hukum pidana, perjanjian side letter tersebut berpotensi batal demi hukum atau tidak dapat dilaksanakan di pengadilan. Kreditur yang menerima keuntungan khusus pun tidak lagi bisa dianggap sebagai pihak pasif karena mereka dapat langsung dipidana jika meminta atau menerima imbalan atas suara mereka.
Menutup ulasannya, Bosni menyatakan bahwa restrukturisasi utang dalam proses PKPU ke depan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan setara. Pendekatan negosiasi tertutup melalui side letter sudah saatnya ditinggalkan untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Keberlakuan KUHP Terbaru ini secara implisit mengarahkan praktik PKPU di Indonesia menuju model restrukturisasi yang lebih berintegritas dan akuntabel, di mana setiap kebijakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak mengorbankan prinsip keadilan kolektif demi kepentingan individual.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Altruist Lawyers.
















