Praktisi HKI Pertanyakan Beberapa Ketentuan dalam UU Merek
Berita

Praktisi HKI Pertanyakan Beberapa Ketentuan dalam UU Merek

Ternyata ada beberapa peraturan perundangan-undangan bidang HKI (Hak Kekayaan Intelektual), termasuk dua paket baru yakni UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dan UU No.15 Tahun tentang Merek, yang dianggap kurang jelas. Padahal proses pembahasannya di DPR cukup lama.

Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Praktisi HKI Pertanyakan Beberapa Ketentuan dalam UU Merek
Hukumonline

Ketua Masyarakat HaKI Indonesia, Gunawan Suryomurcito, memperkirakan beberapa hal yang akan menjadi persoalan. Masalah pertama, dalam UU Merek yang baru ini tidak ada ketentuan yang menyatakan Kantor Merek menjadi Tergugat II dalam perkara pembatalan merek.

Padahal selama ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 (4) UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek, dinyatakan Ditjen HKI diikutsertakan dalam perkara pembatalan merek. Menurut Gunawan, ada beberapa argumen kenapa pihak Ditjen HKI harus diikutsertakan dalam perkara.

Pertama, ada asas yang berlaku dalam hukum acara perdata, yakni putusan hakim perdata hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara. Dengan demikian, jika Kantor Merek tidak disertakan dalam perkara, akan sulit untuk memaksa Kantor Merek untuk tunduk dan mentaati putusan pembatalan pendaftaran merek.

Kantor Merek

Selain itu, ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Kantor Merek harus turut digugat dengan alasan sengketa pembatalan merek terdaftar merupakan tindakan hukum yang melawan suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh Kantor Merek.

Dalam hal ini, Gunawan berpendapat sesuai dengan Putusan MA RI No.3682/1981, Kantor Merek dianggap sebagai pihak yang paling berkepentingan untuk mempertahankan alasan-alasan mengapa pendaftaran telah dilakukan secara sah menurut hukum.

Namun sebagai praktisi yang berorientasi pada kepentingan, Gunawan berpendapat bahwa ketentuan pembatalan merek seharusnya ditafsirkan tidaklah perlu mengikutsertakan Kantor Merek sebagai pihak Tergugat dalam perkara pembatalan pendaftaran merek.

Ia berpandangan, Kantor Merek hanyalah perlu melaksanakan ketentuan UU Merek sebagaimana tersurat dengan jelas bahwa instansi ini juga bertugas untuk mengadministrasikan pembatalan pendaftaran merek sesuai dengan putusan badan peradilan.

Tags: