Precautionary Principle sebagai Kunci Hadapi Ancaman Krisis Sistem Keuangan
Terbaru

Precautionary Principle sebagai Kunci Hadapi Ancaman Krisis Sistem Keuangan

Menurut Kukuh, precautionary principle sangat layak dan sudah semestinya dijadikan preskripsi yang memberikan pedoman serta cara pandang untuk bertindak dan bersikap. Utamanya pada saat berhadapan dengan krisis hukum pada sistim keuangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit

Menentukan struktur dan substansi yang akan diaplikasikan, penerapan yang efektif serta efisien dan berkelanjutan. Mengingat hasil wujud transformasi harus dapat diterapkan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan konsep dan konteks urgensi dan tujuan yang ingin dicapai.

Precautionary principle adalah sikap kehati-hatian yang rasional dengan sistem peringatan dini yang berorientasi pada konsep dan konteks antisipatif terhadap ancaman bahaya dan ketidakpastian,” tegasnya.

Menurut Kukuh, precautionary principle merupakan refleksi filosofis perilaku yang benar baik dan bermanfaat. Sehingga elemen penguat etika asas norma dan/atau aturan hukum yang logis untuk dijadikan dasar dalam memberikan arah pikir yang benar serta menentukan arah sikap dan Tindakan.

Precautionary principle sangat layak dan sudah semestinya dijadikan preskripsi yang memberikan pedoman serta cara pandang untuk bertindak dan bersikap. Terutama ketika menghadapi bahaya ketidakpastian kesenjangan krisis hukum pada sistem keuangan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait