Presiden dan Supremasi Hukum: Tidak Ada Pihak yang Kebal
OPINI

Presiden dan Supremasi Hukum: Tidak Ada Pihak yang Kebal

Supremasi hukum adalah pondasi yang menentukan apakah republik ini berdiri di atas keadilan, atau hanya di atas kompromi kekuasaan. Pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan dari kata-kata, tetapi dari keberanian Presiden dan pemerintahannya untuk memastikan bahwa hukum benar-benar tidak mengenal kekebalan siapapun.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Supremasi hukum adalah pondasi yang menentukan apakah republik ini berdiri di atas keadilan, atau hanya di atas kompromi kekuasaan. Dan pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan dari kata-kata, tetapi dari keberanian Presiden dan pemerintahannya untuk memastikan bahwa hukum benar-benar tidak mengenal kekebalan siapapun.

 

*) Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum UGM dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

presidenpemerintahan
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info