Supremasi hukum adalah pondasi yang menentukan apakah republik ini berdiri di atas keadilan, atau hanya di atas kompromi kekuasaan. Dan pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan dari kata-kata, tetapi dari keberanian Presiden dan pemerintahannya untuk memastikan bahwa hukum benar-benar tidak mengenal kekebalan siapapun.
*) Wicipto Setiadi, Pengajar Magister Ilmu Hukum UGM dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















