Presiden dan Supremasi Hukum: Tidak Ada Pihak yang Kebal
OPINI

Presiden dan Supremasi Hukum: Tidak Ada Pihak yang Kebal

Supremasi hukum adalah pondasi yang menentukan apakah republik ini berdiri di atas keadilan, atau hanya di atas kompromi kekuasaan. Pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan dari kata-kata, tetapi dari keberanian Presiden dan pemerintahannya untuk memastikan bahwa hukum benar-benar tidak mengenal kekebalan siapapun.

•Bacaan 4 Menit
WS
Penulis Opini

Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sebuah prinsip mendasar negara hukum: tidak ada orang yang kebal hukum. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap penegakan hukum dan akuntabilitas kekuasaan. Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa hukum harus menjadi panglima — bukan alat kekuasaan, bukan senjata politik, dan bukan pula tameng bagi pihak-pihak tertentu.

Prof. Wicipto Setiadi. Foto: Istimewa
Prof. Wicipto Setiadi. Foto: Istimewa

Pernyataan tersebut memiliki makna strategis dan simbolik. Strategis, karena menegaskan komitmen pemerintahan terhadap prinsip supremasi hukum. Simbolik, karena mengirim pesan bahwa era perlakuan istimewa di hadapan hukum harus berakhir. Namun, sebagaimana sering terjadi dalam sejarah politik Indonesia, pernyataan moral dari pemimpin tertinggi negara selalu diuji oleh realitas praktik penegakan hukum yang kompleks, penuh tarik-menarik kepentingan, dan seringkali jauh dari harapan publik.

Supremasi Hukum sebagai Fondasi Negara Demokratis

Supremasi hukum (rule of law) merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi modern. Ia mengandung tiga prinsip pokok: pertama, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) — tidak ada satu pun individu, lembaga, atau kelompok yang berada di atas hukum. Kedua, kepastian hukum (legal certainty) — hukum harus diterapkan secara konsisten dan dapat diprediksi. Ketiga, akuntabilitas kekuasaan (accountability) — pejabat publik pun tunduk pada mekanisme hukum dan tidak kebal dari pertanggungjawaban.

Prinsip ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” Namun dalam praktiknya, kesetaraan hukum sering menjadi ideal yang sukar diwujudkan.

Pernyataan Presiden Prabowo menghidupkan kembali semangat konstitusional tersebut. Ia bukan sekadar mengulang dogma hukum, melainkan juga menyentuh persoalan paling sensitif dalam demokrasi: keberanian menegakkan hukum terhadap siapapun, termasuk mereka yang dekat dengan kekuasaan.

Antara Idealisme dan Tantangan Penegakan Hukum

Dalam sistem presidensial dengan koalisi besar, penegakan hukum seringkali menghadapi dilema: sejauh mana lembaga hukum dapat bekerja independen tanpa tekanan politik? Pernyataan presiden tentang “tidak ada yang kebal hukum” menjadi tolok ukur — bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi keberanian politik Presiden sendiri untuk tidak melindungi siapapun dari proses hukum.

Prinsip supremasi hukum hanya bisa hidup bila lembaga penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, KPK, dan peradilan) benar-benar independen. Integritas personal dan kelembagaan menjadi kunci. Namun, dalam banyak kasus, masih muncul kekhawatiran publik mengenai intervensi, kriminalisasi selektif, atau penggunaan hukum sebagai alat politik.

presidenpemerintahan
Wicipto Setiadi

Guru Besar Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info