Presiden Jokowi Didesak Cabut PP 25/2024 Soal Izin Tambang Ormas
Terbaru

Presiden Jokowi Didesak Cabut PP 25/2024 Soal Izin Tambang Ormas

Karena sejumlah pasal dalam PP 25/2024 bertentangan dengan UU Minerba.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi Wilayah usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi Wilayah usaha pertambangan. Foto: RES

Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberikan izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) menuai kritik publik luas. Salah satunya berasal dari koalisi masyarakat sipil yang mendesak Presiden Jokowi segera membatalkan kebijakan tersebut.

Koordinator Nasional Publish What Yo Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menjelaskan dalam Pasal 83A PP 25/2024 memberlakukan penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.

Kemudian, pada Pasal 195B ayat (2), mengatur  pemerintah dapat memberikan perpanjangan bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak/Perjanjian selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

Di mana, kedua pasal tersebut bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). “Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024 karena pasal-pasalnya bertentangan dengan UU Minerba,” ujarnya melalui keterangan persnya, Rabu (5/6/2024).

Baca juga:

Dia menjabarkan Pasal 83A PP 25/2024 bertentangan dengan Pasal 75 ayat (2) dan (3) UU Minerba di mana prioritas pemberian IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Pasal 74 Ayat (1) UU Minerba juga menyebutkan bahwa pemberian IUPK harus memperhatikan kepentingan daerah. 

“Tidak ada satupun pasal dalam UU Minerba, yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk memberikan prioritas pemberian IUPK kepada ormas. Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap UU Minerba secara terang benderang,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info