Presiden Jokowi Instruksikan Kementerian-Lembaga Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM
Terbaru

Presiden Jokowi Instruksikan Kementerian-Lembaga Laksanakan Rekomendasi Tim PPHAM

Seperti 16 Kementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM. Laporan pelaksanaan rekomendasi paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun kepada Presiden.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko WIdodo. Foto: RES
Presiden Joko WIdodo. Foto: RES

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Beleid itu merespon hasil laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) awal Januari 2023 lalu.

Beleid yang terbit 15 Maret 2023 itu intinya menginstruksikan 19 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang mencakup 2 hal. Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi.

Rekomendasi itu diperintahkan untuk dilaksanakan setidaknya oleh 19 kementerian/lembaga. Pertama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk mengoordinasikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM. “Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, termasuk melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan rehabilitasi psiko sosial dan psikologis serta layanan perlindungan korban,” begitu sebagian kutipan Inpres.

Kedua, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Ketiga, memerintahkan Menteri Dalam Negeri menugaskan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menyusun perencanaan dan pengalokasian anggaran berupa program dan kegiatan melalui APBD dalam melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM di wilayahnya. Mendagri juga diinstruksikan untuk memberikan prioritas layanan administrasi kependudukan dan mengoordinasikan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data korban.

Keempat, Menteri Luar Negeri diperintahkan untuk melakukan verifikasi data dan memberikan prioritas layanan untuk memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan terhadap korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri. Serta meningkatkan diplomasi dengan dunia internasional terkait langkah pemerintah dalam penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat.

Baca juga:

Kelima, Menteri Agama diinstruksikan untuk memberikan bantuan perlengkapan tempat ibadah, bantuan pembangunan tempat ibadah dan pesantren. Serta memberikan bantuan kitab suci. Keenam, Menteri Hukum HAM untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.

Tags:

Berita Terkait