Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Usul Dibentuknya UU Omnibus Law Penegak Hukum
Utama

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Usul Dibentuknya UU Omnibus Law Penegak Hukum

UU Penegak Hukum yang dibutuhkan menggunakan metode omnibus law untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar profesi penegak hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Setelah beleid itu terbit harapannya ke depan kewenangan antar penegak hukum tak lagi saling bertabrakan dan ada kesetaraan. “Harus dirumuskan satu UU Omnibus Law Penegak Hukum. Dalam UU itu kita jadi satu, kalau ada polisi tambah kewenangan dia harus dinamis menyesuaikan dengan kewenangan penegak hukum yang lain. Jadi kewenangan profesi tidak saling bertabrakan,” tegasnya.

Tjoetjoe melihat tanpa UU Penegak Hukum yang dibentuk menggunakan metode omnibus law setiap lembaga penegak hukum punya UU masing-masing seperti yang berlaku saat ini. Akibatnya, setiap lembaga penegak hukum saling berlomba menambah kewenangan. “Dalam kongres saya titip salah satu rekomendasi KAI pembentukan UU Omnibus Law Penegak Hukum!”

Mendorong Dewan Advokat Nasional

Terakhir, Tjoetjoe kembali mengingatkan pentingnya dibentuk Dewan Advokat Nasional. Saat ini prosesnya sudah sampai tahap perumusan peraturan perundang-undangan di bawah UU. Proses ini perlu terus didorong melalui rekomendasi yang diterbitkan melalui kongres KAI. Dengan terbentuknya Dewan Advokat Nasional diharapkan dapat melahirkan single regulator yang akan menaungi advokat di seluruh Indonesia.

Menanggapi usulan itu, Sekjen Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Patra M Zen, sebagai gagasan itu hal yang bagus. Soal Dewan Advokat Nasional atau Dewan Advokat Bersama, yang saat ini sedang dirumuskan bentuknya melalui regulasi di bawah UU hal itu dapat dilihat sebagai satu solusi atau jembatan dari jalan keluar terkait organisasi advokat. Pada prinsipnya, Peradi SAI secara tegas mau, tak sekedar regulasi yang sifatnya jembatan atau sementara, tapi yang diinginkan mengubah UU Advokat.

Menurutnya, Revisi UU Advokat setidaknya memuat beberapa hal, seperti standardisasi profesi advokat seperti perekrutan, pengawasan, pendidikan, ujian profesi advokat, dan lainnya. Tanpa standardisasi yang ditetapkan secara nasional, masing-masing organisasi advokat akan punya standar yang berbeda-beda. Hal lain yang perlu masuk Revisi UU Advokat yakni perlindungan terhadap profesi dan penegakan etika serta sanksi.

“Soal Dewan Kehormatan Bersama (dewan Advokat Nasional), itu bagian dari yang harusnya diatur dalam Revisi UU Advokat,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info